KPK Eksekusi 2 Terpidana Suap Bupati Lampung Selatan ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi 2 Terpidana Suap Bupati Lampung Selatan ke Lapas Sukamiskin

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 24 Apr 2019 09:57 WIB
Foto: KPK mengeksekusi dua orang terpidana kasus dugaan suap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (Dok. KPK)
Jakarta - KPK mengeksekusi dua orang terpidana kasus dugaan suap Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan. Keduanya adalah eks Kadis PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara, dan Anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha.

"Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap 2 orang terpidana korupsi dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).


Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka sebelumnya ditahan di Rutan Wai Hui Lampung selama masa persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.

Anjar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Agus divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.


Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap ini. Mereka diyakini ikut bersama-sama dengan Zainudin Hasan menerima suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Sementara itu, Zainudin saat ini masih dalam proses persidangan. Dia dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan karena diyakini bersalah menerima suap, mendapat keuntungan dengan ikut proyek di wilayahnya, menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.


Saksikan juga video 'Bupati Lampung Selatan jadi Tersangka Pencucian Uang':

[Gambas:Video 20detik]

(haf/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads