"Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap 2 orang terpidana korupsi dalam kasus suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).
Keduanya dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka sebelumnya ditahan di Rutan Wai Hui Lampung selama masa persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anjar divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Agus divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap ini. Mereka diyakini ikut bersama-sama dengan Zainudin Hasan menerima suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
Sementara itu, Zainudin saat ini masih dalam proses persidangan. Dia dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan karena diyakini bersalah menerima suap, mendapat keuntungan dengan ikut proyek di wilayahnya, menerima gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.
Saksikan juga video 'Bupati Lampung Selatan jadi Tersangka Pencucian Uang':
(haf/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini