Majelis yang diketuai Mien Trisnawati mengatakan tetap pada keputusan semula, yakni tidak mengizinkan Zainudin Hasan untuk mendampingi istrinya saat melahirkan.
"Hasil musyawarah, kami tetap pada penetapan semula. Keputusan kami tidak ada yang berubah dan permohonan terdakwa kami tolak," kata Mien sebagaimana dilansir Antara, Selasa (2/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mohon izin kepada ibu hakim untuk satu hari atau setengah hari saja saya berangkat mendampingi istri saya melahirkan," katanya dalam sidang tersebut.
Ia mengaku selama lima bulan belum pernah bertemu dengan istrinya.
"Apalagi saya dituntut tinggi, saya tidak ingin istri saya syok. Saya tidak memikirkan diri saya, saya hanya memikirkan istri saya. Jadi saya mohon untuk diberi izin setengah hari saja untuk melihat istri saya," ujar Zainudin.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Subari Kurniawan, mengaku belum mengetahui detail persoalan istri terdakwa yang sedang diinfus. Namun JPU akan menghargai keputusan majelis hakim.
"Kami hargai keputusan majelis hakim untuk menanggapi permohonan terdakwa," kata dia.
Begitu juga tim penasihat hukum terdakwa yang menyatakan akan memeriksa istri terdakwa ke rumah sakit untuk memastikan hal tersebut.
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, jaksa KPK menuntut Zainudin Hasan dengan hukuman penjara selama 15 tahun atas perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selaran tahun anggaran 2018.
Selain itu, terdakwa dibebani untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan pidana penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145,00 subsider dua tahun kurungan penjara.
JPU juga menambahkan hukuman untuk terdakwa berupa hukuman pencabutan hak pilih selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.
JPU mempertimbangkan perbuatan terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa berbelit-belit, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan.
Zainudin Hasan, yang merupakan adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan, duduk di kursi pesakitan terkait kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Dalam persidangan itu, Zainudin mengenakan pakaian batik serta kopiah warna hitam yang juga didampingi oleh tiga penasihat hukumnya.
Saksikan juga video 'Bupati Lampung Selatan Jadi Tersangka Pencucian Uang':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini