Jual 8 Ekor Kukang di Pasar Hewan Palembang, Santi Ditangkap

Jual 8 Ekor Kukang di Pasar Hewan Palembang, Santi Ditangkap

Raja Adil Siregar - detikNews
Selasa, 23 Apr 2019 18:23 WIB
Foto: Kukang yang diamankan polisi di Palembang. (Raja Adil Siregar-detikcom)
Palembang - Santi (39), pedagang di Pasar Hewan kawasan 16 Ilir, Kota Palembang, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena nekat menjual 8 ekor satwa dilindungi jenis Kukang.

"Kami amankan pedagang berinisial SI ini di Pasar Hewan di 16 Ilir. Dari yang bersangkutan diamankan delapan ekor satwa dilindungi jenis Kukang," kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriyadi saat rilis di Mapolda, Selasa (23/4/2019).


Santi ditangkap tim Krimsus Polda Sumsel setelah adanya laporan masyarakat. Laporan ini terkait sering adanya transaksi jual beli satwa dilindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini tahu kalau Kukang ini satwa dilindungi, tapi masih dijual. Maka tadi langsung kami periksa dan selanjutnya ditetapkan tersangka," imbuh Supriadi.

Pelaku dikenakan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 1 ayat UU Nomor 2 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam dan Hayati. Namun, Siti tak ditahan polisi karena berstatus sebagai ibu rumah tangga dan memiliki bayi.


Sementara itu, delapan ekor Kukang yang diamankan kini telah dititipkan kepada BKSDA Sumsel. Polisi terus mendalami dugaan adanya satwa lain yang sering dijual di pasar tersebut.

"Informasinya SI dapat dari seseorang dan dijual seharga Rp 150 ribu. Tetapi tetap kami dalami apakah dari jaringan lain," tuturnya. (ras/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads