"Kami amankan pedagang berinisial SI ini di Pasar Hewan di 16 Ilir. Dari yang bersangkutan diamankan delapan ekor satwa dilindungi jenis Kukang," kata Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Supriyadi saat rilis di Mapolda, Selasa (23/4/2019).
Santi ditangkap tim Krimsus Polda Sumsel setelah adanya laporan masyarakat. Laporan ini terkait sering adanya transaksi jual beli satwa dilindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dikenakan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 1 ayat UU Nomor 2 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam dan Hayati. Namun, Siti tak ditahan polisi karena berstatus sebagai ibu rumah tangga dan memiliki bayi.
Sementara itu, delapan ekor Kukang yang diamankan kini telah dititipkan kepada BKSDA Sumsel. Polisi terus mendalami dugaan adanya satwa lain yang sering dijual di pasar tersebut.
"Informasinya SI dapat dari seseorang dan dijual seharga Rp 150 ribu. Tetapi tetap kami dalami apakah dari jaringan lain," tuturnya. (ras/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini