"Tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN. Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Awalnya Direktur PT Samantaka Batubara yang merupakan anak usaha dari perusahaan Kotjo mengirimkan surat ke PT PLN. Surat itu berisi tentang permintaan agar perusahaan itu dimasukkan ke Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada akhirnya Kotjo mendapatkan bantuan dari Eni untuk bertemu dengan Sofyan terkait keinginannya itu. Setelahnya, berbagai pertemuan terjadi antara Eni, Kotjo, dan Sofyan.
"Dalam pertemuan tersebut, diduga SFB telah menunjuk Johanes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau atau PLTU Riau-1 karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat," ujar Saut.
Dalam prosesnya, Sofyan berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek itu segera direalisasi. Saut menyebut berbagai pertemuan itu terjadi di hotel, restoran, kantor PLN, rumah Sofyan.
Berikut ini berbagai peran Sofyan yang disebutkan KPK:
1. Sofyan menunjuk perusahaan Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1;
2. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk berhubungan dengan Eni Saragih dan Kotjo;
3. Sofyan menyuruh salah satu direktur di PT PLN untuk memonitor karena ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau 1;
4. Sofyan membahas bentuk dan lama kontrak antara CHEC (Huandian) dan perusahaan-perusahaan konsorsium.
Saksikan juga video 'Sofyan Basir Emosi Kotjo Bahas Proyek PLTU Riau-2':
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini