"Prinsipnya bahwa PT Prawedanet itu saat ini bukan lagi sebagai pemantau yang terakreditasi Bawaslu. Jadi kalau ada tindakan apapun dari mereka itu sudah di luar dari pemantau," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Abhan membenarkan jika pihaknya telah melakukan audiensi dengan pengelola situs jurdil2019 dan memberikan penjelasan terkait dengan pencabutan akreditasi. Abhan menegaskan Bawaslu juga sudah menjelaskan tugas dan fungsi pemantau pemilu kepada seluruh pemantau yang terakreditasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan imparsialitas adalah esensi utama dari pemantau pemilu. Fritz melihat situs jurdil2019 justru menunjukkan parsialitas kepada salah satu paslon.
"Pertama, memang imparsialitas adalah salah satu esensi utama daripada seorang pemantau pemilu. Pada saat imparsialitas itu tidak lagi dipertahankan, dan kalau kita melihat dari aplikasi yang ada, kemudian bagaimana gambar dan simbol yang ada di dalam website jurdil2019, termasuk juga video tutorialnya, imparsialitas itu tidak muncul, malah parsial kepada salah satu paslon," jelas Fritz.
"Jadi esensi dari pemantau pemilu itu sudah tidak ada lagi atau sudah dicederai. Oleh karena itu shg melanggar pasal 20, 21, 26 Perbawaslu Nomor 4 sehingga dicabut akreditasinya," imbuhnya.
Terkait pencabutan akreditasi, Fritz mengatakan Bawaslu telah menilai, PT Prawedanet Aliansi Teknologi menyalahgunakan sertifikat akreditasi nomor 063/Bawaslu/4/2019 yang dikeluarkan Bawaslu. Fritz menutukan PT Prawedanet Aliansi Teknologi terindikasi bersikap tidak netral dan menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon tertentu.
Dalam kedudukannya sebagai pemantau pemilu, dijelaskan Fritz, PT Prawedanet Aliansi Teknologi terikat pada larangan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pemilu, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara pemilu, dan atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pemilu.
"Bahwa terhadap fakta tersebut, kegiatan PT Prawedanet Aliansi Teknologi dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang memenuhi larangan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 huruf j dan k, pasal 21 a, c, dan i, pasal 26 ayat 2 Perbawaslu Nomor 4 tahun 2018. Dan oleh karenanya Bawaslu berwenang untuk mencabut sebagai pemantau pemilu dan meminta kepada instansi yang berwenang untuk menutup website jurdil2019.org," ungkap Fritz.
Saksikan juga video 'Lemhannas Minta KPU Perbaiki Kesalahan Pemilu 2019':
(azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini