Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto membenarkan, penghitungan ulang digelar di 23 TPS. Menurutnya, puluhan TPS itu tersebar di 9 kecamatan di Kota Santri.
Meliputi 2 TPS di Kecamatan Bareng, 5 TPS di Kecamatan Gudo, 3 TPS di Kecamatan Jombang, 5 TPS di Kecamatan Kesamben, dan 4 TPS di Kecamatan Perak. Sementara 4 TPS lainnya masing-masing berada di Kecamatan Plandaan, Kecamatan Tembelang, Kecamatan Megaluh, serta Kecamatan Ngoro.
"Penghitungan ulang ini atas rekomendasi Panwascam karena menemukan adanya surat suara dicoblos gambar partai dan caleg dihitung dua. Sehingga jumlahnya tidak sama. Semua rata-rata kasusnya seperti itu. Harusnya dihitung sah untuk suara caleg saja, tapi dihitung untuk partainya juga," kata Dafid kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).
Kejadian salah menghitung ini, lanjut Dafid, ada yang diketahui sejak di TPS. Namun, ada juga yang baru diketahui ketika rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Itu setelah ditemukan selisih antara jumlah suara sah dengan perolehan suara caleg dan partai.
"Ada yang diketahui saat di TPS, ada juga yang baru diketahui saat di PPK," ungkapnya.
Penghitungan suara ulang ini dibenarkan Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Jombang Ja'far. Dia memastikan, kesalah penghitungan hanya pada suara DPR RI, DPRD Jatim dan DPRD Jombang. Sementara suara Pilpres dan DPD tak terdampak.
"Bukan soal di bimteknya. Karena salah persepsi. Surat suara dicoblos pada gambar partai dan caleg, partai dapat, caleg juga dapat," terangnya.
Penghitungan ulang di 23 TPS tersebut, tambah Ja'far, dilakukan dengan membuka kotak suara. Proses hitung ulang dipastikan selesai tak melebihi batas waktu rekapitulasi di tingkat PPK.
"Penghitungan di PPK sampai 4 Mei. Tanggal 7 kami penghitungan di tingkat KPU Kabupaten," tandasnya (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini