"Jadi kami serahkan, bahwa itu lah kami sudah keluarkan rekomendasi. Kalau kemudian ternyata KPU berpendapat lain, ya kami akan lihat nanti dalam kajian kami," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fritz mengatakan dasar rekomendasi PSL karena Bawaslu melihat ada WNI yang tidak dapat memilih karena dibatasi oleh jam sewa gedung. Namun Fritz menyebut KPU belum berkoordinasi dengan Bawaslu terkait kesepakatan tidak ada PSL di Sydney.
"Tidak, belum, belum," katanya.
"Kami serahkan kepada KPU, soal Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi. Sekarang tinggal tergantung KPU bagaimana bertindak terhadap rekomendasi," imbuh Fritz.
Saksikan juga video 'Bawaslu Perintahkan Pemungutan Suara Susulan di Sydney':
(azr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini