"Kalau di Sydney, informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya. Itu sudah ada kesepakatan," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan di gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).
Kesepakatan tidak ada pemungutan suara lanjutan di Sydney, ditegaskan Wahyu, sudah berdasarkan kajian. Tapi Wahyu tidak menjelaskan secara terperinci soal kajian yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu sebelumnya menyatakan ada prosedur yang tidak sesuai dalam pemungutan suara saat Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Karena itu, Bawaslu memerintahkan pemungutan suara susulan untuk pemilih yang sudah terdaftar.
"Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu Sydney bahwa penutupan TPS dilakukan pukul 18.00 waktu setempat, sementara masih ada pemilih dalam keadaan antrean menggunakan hak pilih sehingga menyebabkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.
Penutupan TPS saat masih ada pemilih yang antre itu tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang sudah diatur. Oleh sebab itu, Bawaslu menerbitkan rekomendasi.
"Bawaslu merekomendasikan sebagai berikut, memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya tapi belum dapat menggunakan hak pilihnya," ujar Fritz. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini