"Untuk yang meninggal dapat santunan Rp2 juta," ujar Plt Sekda Brebes, Djoko Gunawan, Selasa (23/4/2019).
Selain itu, Pemda Brebes juga membebaskan biaya perawatan petugas yang dirawat di rumah sakit pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi yang tidak menjadi peserta BPJS, Djoko Gunawan menyarankan untuk pindah perawatan ke rumah sakit pemerintah agar tidak dikenai biaya berobat.
"Di RS pemerintah dan puskesmas perawatan akan digratiskan. Mereka yang dirawat di swasta akan dibiayai BPJS atau kalau belum memiliki kartu BPJS disarankan pindah ke rumah sakit pemerintah," jelasnya.
Diwawancara terpisah terkait santunan bagi petugas TPS yang meninggal dunia dan sakit, KPU Brebes masih menunggu arahan pusat.
"Kami belum menentukan soal santunan baik yang meninggal maupun yang sakit. Tapi semua sudah kami data dan dilaporkan ke pusat," Komisioner KPU Brebes, Sri Nurokhmi Susilowati, Selasa (23/4).
Pernyataan serupa disampaikan oleh Wakro, Ketua Bawaslu Brebes. Soal biaya pengobatan dan santunan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Bawaslu RI.
"Belum bisa diputuskan. Ini masih menunggu dari Bawaslu RI," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Panwascam dan petugas TPS di Brebes meninggal pasca pemungutan suara Pemilu 2019. Sementara ada 9 petugas lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Simak Juga 'KPU: 90 Petugas KPPS Meninggal Dunia, 374 Orang Sakit':
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini