"Menimbang bahwa total jumlah uang yang diterima Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo adalah sebesar Rp 4,750 miliar dan Rp 2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan terdakwa dan uang tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto," ujar hakim anggota Titi Sansiwi saat membacakan pertimbangan dalam vonisnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eni Maulani Saragih minta bantuan terdakwa (Idrus Marham) berkomunikasi Kotjo, 'Bang tolong dibantu ya'," kata hakim.
Setelah itu, hakim menyebut Kotjo mengirimkan uang Rp 2 miliar kepada Eni Maulani Saragih melalui anak buahnya Tahta Maharaya. Eni kemudian meminta uang kembali pada Kotjo sebesar Rp 10 miliar untuk keperluan suaminya M Al Khadziq di Pilkada Temanggung.
Namun Kotjo menolak permintaan Eni karena terlalu besar dan perusahaan belum ada uang. Tapi Eni meminta bantuan Idrus agar berkomunikasi dengan Kotjo hingga pada akhirnya pemberian uang terealisasi.
"Idrus minta Kotjo memenuhinya, 'Tolong adik saya untuk kebutuhan pilkada'," kata hakim.
Hakim juga menyebut Idrus secara aktif meminta uang pada Kotjo yang merupakan pengusaha yang meminta bantuan Eni untuk mendapatkan proyek di PLN. Idrus disebut lebih dulu kenal dengan Kotjo dibanding Eni.
"Menimbang dengan diterimanya uang sebesar Rp 2,250 miliar oleh Eni Maulani Saragih dari Johanes Budisutrisno Kotjo di mana penerimaan tersebut sepengetahuan dan diketahui terdakwa Idrus Marham dan terdakwa Idrus Marham ikut aktif meminta uang pada Johanes Budisutrisno Kotjo karena memang terdakwa Idrus Marham lebih dulu kenal dan dekat dengna Johanes Budisutrisno Kotjo," ucap hakim.
"Maka dengan demikian, majelis hakim berkesimpulan unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi menurut hukum dan ada dalam perbuatan terdakwa," imbuh hakim.
Idrus sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Idrus diyakini jaksa pada KPK bersalah menerima suap Rp 2,250 miliar dari Kotjo.
Dalam perkara ini sebelumnya Eni dan Kotjo telah divonis. Eni dihukum 6 tahun penjara, sedangkan Kotjo hukumannya menjadi 4,5 tahun penjara di tingkat banding.
Simak Juga 'Idrus Tutup Sidang Pledoi dengan Puisi':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini