"Tidak ada fakta di situ (persidangan) ada keterkaitan, memang tuntutan salah satu meringankan menerima tapi tidak menikmati coba bayangin saja, oleh karena itu saya berharap tidak usah pikiran saya," kata Idrus sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Idrus mengaku sudah melakukan pembelaan yang ditulis surat nota pembelaan atau pleidoi. Dia menepis semua tuntutan jaksa padanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya satu per satu saya kupas dan di situ menerima tapi tidak menikmati, loh kok gimana," kata Idrus.
Majelis hakim kemudian memulai sidang vonis tersebut dengan memanggil Idrus yang membawa buku dan pulpen. Hakim saat ini sedang membacakan berkas vonis.
Idrus sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Idrus diyakini jaksa pada KPK bersalah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Duit itu, disebut jaksa, diterima Idrus untuk bersama-sama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. Uang itu disebut jaksa karena Idrus ingin pencalonan Ketum Golkar menggantikan Setya Novanto.
Simak Juga 'Pede Tak Terlibat Suap, Idrus Marham Minta Divonis Bebas':
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini