"Benar, yang bersangkutan membuat surat tersebut. Secara prosedur, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut," kata Tjahjo kepada wartawan Minggu (21/4/2019).
Tjahjo juga menilai alasan yang diajukan Dahlan untuk mundur tidak lazim. Menurutnya, pengunduran diri tersebut bisa mencederai amanat masyarakat yang telah memilih secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa jabatan Dahlan akan berakhir pada 2021. Tjahjo mengatakan pihak Kemendagri akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
"Langkah Kemendagri, kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemprov Sumut. Karena alasan mundurnya bisa jadi blunder yang bersangkutan. Kami akan terus komunikasikan dengan Pemprov untuk fasilitasi," ucapnya.
Surat pengunduran Bupati yang beredar di media sosial tersebut tertanggal 18 April 2019 dan bernomor 019.6/1214/TUMPIM/2019. Surat tersebut langsung ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo d.p Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun terakhir pembangunan di Mandailing Natal cukup signifikan, seperti pembangunan Pelabuhan Palimbungan, rumah sakit, lanjutan pembangunan jalan Pantai Barat, dan rencana pembangunan Bandar Udara Bukit Malintang.
Sejalan dengan uraian di atas dan mengingat pencerahan yang sudah cukup diberikan kepada masyarakat bersama putra daerah dan kalangan ulama, baik yang berdomisili di Medan maupun Jakarta, namun belum berhasil mengubah pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai pembangunan.
"Untuk itu, dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden. Dan sebagai ungkapan rasa tanggung jawab atas ketidaknyamanan ini dengan segala kerendahan hati, izinkan kami menyampaikan permohonan untuk berhenti sebagai Bupati Madina," tulisnya.
(fdu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini