38 TPS di Sleman Berpotensi Coblosan Ulang

38 TPS di Sleman Berpotensi Coblosan Ulang

Ristu Hanafi - detikNews
Minggu, 21 Apr 2019 17:31 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Sebanyak 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sleman berpotensi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Rekomendasi PSU dan PSL kepada KPU tengah disiapkan Bawaslu.

"Pada 18-20 April kami telah klarifikasi terhadap KPPS, pengawas TPS dan sampling pemilih di 38 TPS yang berpotensi PSU dan PSL," kata Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa dalam keterangannya, Minggu (21/4/2019).

TPS tersebut tersebar di Kecamatan Depok, Ngaglik, Cangkringan, Kalasan dan Ngemplak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu adalah memastikan hasil pengawasan terhadap data dan peristiwa yang terjadi di TPS adalah fakta. Yakni ada tata cara prosedur yang dilanggar, terdapat pemilih KTP elektronik non-DIY bisa mencoblos, dan pemilih DPT, DPTb dan DPK sudah tercatat dalam daftar hadir formulir C7 tapi tidak mendapatkan surat suara karena kurang.

Setelah proses klarifikasi Bawaslu melakukan pleno dan menyimpulkan serta merekomendasikan kepada KPU Sleman.

Koordinator Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna al Ichsan Siregar menambahkan, Bawaslu Sleman melalui Panwascam Depok dan Cangkringan sudah merekomendasikan 2 TPS dilakukan PSU, yakni di TPS 52 Caturtunggal, Depok dan TPS 3 Argomulyo, Cangkringan.

"Di TPS 3 Argomulyo ditemukan 2 pemilih KTP elektronik luar daerah ikut mencoblos, padahal yang bersangkutan bukan pemilih DPTb maupun DPK. Begitu juga dengan TPS 52 Caturtunggal diduga 22 pemilih KTP elektronik luar daerah memilih di TPS tersebut," jelas Arjuna.

Adapun untuk PSL, terdapat 11 TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara lanjutan. Alasan yang mendasari PSL ini rata-rata adalah adanya pemilih DPT, DPTb, dan DPK yang sudah mendaftarkan diri ke KPPS dan dicatat dalam formulir C7 tidak mendapatkan surat suara karena kurang.

"Prinsip yang kami ikuti adalah bagaimana harus menjaga dan menyelamatkan hak pilih, bagi mereka yang sudah terdaftar dalam Formulir C7 namun tidak mendapatkan surat suara karena kurang, maka ini harus kami rekomendasikan," terang Arjuna.

Rekomendasi PSL lainnya adalah TPS 7, 34, 35, 65, 67, 82, 116 Caturtunggal. Kemudian TPS 18, 116,120 Maguwoharjo serta TPS 63 Sariharjo, Ngaglik.

Terkait dengan pelaksanaan PSU maupun PSL, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi. Kapan dan bagaimana mekanisme yang harus dilakukan KPU, diharapkan untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait terutama KPPS.

Sesuai regulasi, PSU berlangsung paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara pada 17 April 2019.

"Pastinya kami juga akan menginstruksikan kepada pengawas TPS dan Panwaslu desa untuk melakukan pengawasan melekat bila jadwal pelaksanaan PSU dan PSL sudah diterbitkan KPU Sleman," imbuhnya.

Tonton video Emak-emak Geruduk KPU di Hari Kartini:

[Gambas:Video 20detik]

(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads