Hal itu dikarenakan jumlah TPS yang direkomendasikan PSU di Kabupaten Bantul mencapai 11 dan 1 diantaranya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Bahkan, 2 surat rekomendasi dari Panwaslu yang masuk ke KPU terdapat kesalahan administratif pada isinya.
"Secara prinsip, KPU (Kabupaten Bantul) akan tetap lakukan PSU, kami akan tertib," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul, Mestri Widodo saat ditemui detikcom di Kantor KPU Kabupaten Bantul, Jalan Wachid Hasyim, Kecamatan Bantul, Sabtu (20/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Mestri, hal itu merujuk pasal 372 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 17 tahun 2017. Di mana PSU ini harus dilaksanan paling lama 10 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
"Rencananya untuk PSU di Bantul tanggal 24 April," ujarnya.
Namun, Mestri menilai rekomendasi dari Bawaslu tersebut memicu TPS lain di Kabupaten Bantul mengajukan surat rekomendasi untuk dilakukannya PSU. TPS lain itu adalah TPS 2 dan 7 di Kecamatan Bambanglipuro dan TPS 19 di Kecamatan Kretek.
"Sampai saat ini malah terkonfirmasi ada 11 TPS yang PSU dan 1 TPS harus PSL, jadi ibaratnya kayak ketularan ini. Terus alasannya PSU karena ada pemilih DPK yang bukan DPK setempat lakukan coblosan, jadi punya KTP tapi bukan KTP setempat terus ikut nyoblos, itu bukan kecurangan tapi kesalahan prosedural dan kami siap jika memang perlu PSU," katanya.
Selain itu, Mestri menilai bahwa semestinya Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU dan PSL sejak awal. Mengingat untuk menggelar PSU memerlukan persiapan dan tidak bisa mendadak, terlebih saat ini KPU tengah melakukan rekapitulasi suara.
"Saya kira Bawaslu kenapa tidak melakukan situasi ini (rekomendasi PSU) pada 17 April. Mereka kan ada orang di setiap TPS, dan kalau lihat ada salah satu unsur PSU saat proses pemungutan dari jam 7 pagi sampai jam 1 siang harusnya penghitungan suara tidak usah dilanjutkan," ucapnya.
"Tapi ini kok H+3 pemungutan suara malah baru keluarkan surat rekomendasi (PSU), padahal waktu (rekapitulasi suara) tinggal 10 hari, kan jadi nggak kondusif. Seolah-olah seperti kesengajaan, apa maksudnya itu, terus kan harusnya mikir KPPS juga kelelahan," sambung Mestri.
Selain itu, Mestri menilai surat rekomendasi PSU dari Panwascam sarat akan kesalahan administratif dan terkesan bercanda. Padahal yang diminta adalah rekomendasi PSU, di mana untuk melaksanakan PSU sendiri memerlukan persiapan untuk memobilisasi para pemilih menggunakan hak suaranya kembali.
"Sekali lagi, secara prinsip akan lakukan PSU, kami akan tertib, tapi kami ingatkan ke Bawaslu jika fakta dan indikator terpenuhi. Misal yang (TPS) Pandak dan Bangunpatan tadi, surat rekomendasi (PSU) isinya kok sama, dan nyebutnya kok berdasarkan hasil pleno di Kecamatan Imogiri," katanya.
"Jadi jangan kemudian copas (Copy Paste) sana sini, padahal masalah serius ini (PSU) kok isi suratnya ecek-ecek. Masak mencari-cari kesalahan adminstratif tapi mereka juga melakukan dengan surat itu (kesalahan administratif pada surat rekomendasi)," lanjut Mestri.
Rekomendasi PSU juga dinilai KPU Bantul dapat memicu kerawanan Pemilu. Hal itu karena akan ada perubahan jumlah suara untuk peserta Pemilu.
Mestri Widodo mengatakan, TPS yang berpotensi melakukan PSU di Bantul berjumlah 11 TPS. Sedangkan 1 TPS lagi berpotensi melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) karena ada 14 DPT dan 10 DPTb tidak mendapat surat suara Pilpres.
"Kalau dihitung-hitung, jumlah DPT yang berpotensi ikut PSU bisa mencapai sekitar 2000 pemilih. Karena setiap TPS jumlah DPTnya sekitar 200 sampai 300 pemilih," ujarnya.
Karena itu, Mestri menyebut akan ada perubahan terkait rekapitulasi suara pada Pemilu di Kabupaten Bantul. Di mana perubahan jumlah itu mempengaruhi perolehan suara para peserta Pemilu.
"Bahkan bisa dikatakan dengan adanya PSU ini bisa memicu risiko kerawanan, karena akan ada perubahan jumlah dalam pengitungan surat suara besok," ucapnya.
Adapun 11 TPS yang memerlukan PSU di Kabupaten Bantul adalah TPS 9 Singosaren di Kecamatan Banguntapan, TPS 3 dan TPS 25 Bangunharjo di Kecamatan Sewon, TPS 10 Srirejo di Kecamatan Imogiri, TPS 18 Poncosari di Kecamatan Srandakan, TPS 19, TPS 51 dan TPS 33 Gilangharjo di Kecamatan Pandak, TPS 2 dan 7 di Kecamatan Bambanglipuro dan TPS 19 di Kecamatan Kretek. Sedangkan untuk PSL di TPS 76 Panggungharjo di Kecamatan Sewon.
Sebelumnya, Bawaslu DIY merekomendasikan sejumlah TPS di DIY untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Lantaran di sejumlah TPS tersebut ditemukan sejumlah permasalahan teknis saat dilakukan pemungutan dan penghitungan suara.
"Soal yang sudah pasti direkomendasi PSU, ini (data) sementara ya angkanya bisa bertambah, ini dari Kulon Progo ada dua TPS yaitu TPS 31 Wates dan TPS 2 Margosari Pengasih," ujar Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono di kantornya, Sabtu (20/4).
Selain di Kulon Progo, Bawaslu juga merekomendasikan delapan TPS di Bantul untuk melakukan PSU. Kedelapan TPS tersebut yakni TPS 9 Singosaren Banguntapan, TPS 3 Bangunharjo Sewon, TPS 25 Bangunharjo Sewon dan TPS 10 Sriharjo Imogiri.
"Kemudian yang kelima TPS 18 Poncosari Srandakan, yang keenam TPS 19 Gilangharjo Pandak, kemudian TPS 51 Gilangharjo Pandak, yang kedelapan TPS 33 Gilangharjo Pandak. Kemungkinan Bantul masih ada satu lagi yang masih dikaji," sambungnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini