Komisioner KPU Jateng, Paulus Widiyantoro mengatakan dari 20 TPS tersebut 3 di antaranya sudah menggelar pemungutan hari ini, sisanya masih menentukan hari karena berkaitan dengan persiapan logistik.
"Masih merencanakan kapan PSU berkaitan dengan logistik yang ada tulisan pemilu ulang. Kita punya waktu 10 hari, artinya sampai tanggal 27," kata Paulus saat ditemui di kantornya, Jalan Veteran Semarang, Sabtu (20/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang lainnya (19 TPS) sama, ada pemilih hanya membawa e-KTP tanpa A5," jelasnya.
Mayoritas pemilih yang hanya berbekal e-KTP namun nyoblos bukan di TPS sesuai alamat KTP itu termakan hoaks yang beredar di media sosial. Infor hoaks itu menyebut masyarakat bisa nyoblos di manapun hanya berbekal e-KTP.
"Kasusnya adalah ketika ada pemilih memaksa memilih karena hoaks kemarin itu. Ketika KPPS mengizinkan, maka ulang, meskipun hanya seorang," pungkasnya.
Dalam beberapa kasus, pemilih yang hanya membawa KTP itu memaksa dan sempat berdebat hingga akhirnya ia bisa memilih. Namun karena hal itu, bahkan hanya karena satu orang saja yang pakai KTP, maka TPS bersangkutan harus mengulang pemungutan suara.
Sebanyak 20 TPS di Jateng yang harus melakukan PSU dari hasil rekomendasi Bawaslu yaitu:
1. TPS 16 Desa Welahan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara
2. TPS 4 Desa Blubuk Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal
3. TPS 24 Desa Dukuhwringin Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal
4. TPS 10 Kelurahan Purwanegara Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas
5. TPS 26 Kelurahan Siswodipuran Kabupaten Boyolali
6. TPS 2 Kelurahan Balok Kabupaten Kendal.
7. TPS 1 Dusun Jambu Desa Tempurejo Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang
8. TPS 14 Desa Taman Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang
9. TPS 11 Desa Jrakah Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang
10. TPS 34 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang
11. TPS 1 Kampung Tulung Kelurahan Magelang Kecamatan Magelang Tengah Kota Magelang
12. TPS 11 Kelurahan Bendan Ngisor Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang
13. TPS 7 Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
14. TPS 50 Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
15. TPS 38 Kelurahan Bangetayu Kulon Kecamatan Genuk, Kota Semarang
16. TPS 75 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
17. TPS 54 Kelurahan Salatiga Kota Salatiga
18. TPS 12 Desa Jipang Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes
19. TPS 28 Desa Pangebatan Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes
20. TPS 13 Desa Banjarsari Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes.
"Di Jawa Tengah jumlah itu relatif sedikit karena 20 TPS dari 115.401 TPS di Jateng," ujar Paulus. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini