KPU Sumbar Kaji Rekomendasi Bawaslu soal Pemilu dan Hitung Ulang di 103 TPS

KPU Sumbar Kaji Rekomendasi Bawaslu soal Pemilu dan Hitung Ulang di 103 TPS

Jeka Kampai - detikNews
Sabtu, 20 Apr 2019 18:19 WIB
Foto: Ilustrasi Pemungutan Suara. (dok. detikcom)
Padang - KPUD Sumatera Barat sedang mengkaji rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan penghitungan ulang Pemilu 2019 yang disampaikan Bawaslu setempat. Bawaslu Sumatera Barat merekomendasikan PSU dan penghitungan ulang di 103 TPS yang tersebar di 13 kabupaten dan kota.

"Sedang kita kaji dan hari ini kita sedang rapat koordinasi dengan kawan-kawan di KPU Kabupaten/kota," kata Komisioner Divisi Teknis KPUD Sumbar, Izwaryani kepada detikcom, Sabtu (20/4/2019).


Izwaryani menyatakan putusan untuk PSU atau tidak akan diambil KPU masing-masing daerah dengan mempertimbangkan berbagai kajian. KPU Kabupaten/kota yang akan memutuskannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita eksplor pertimbangan yang harus dikaji dalam mengambil keputusan. Bisa PSU atau tidak. Yang memutuskan nantinya KPU Kabupaten Kota," kata dia.

"Yang jelas syarat mutlaknya (PSU) kalau di UU Pasal 372 Ayat 2 Huruf D, pemilih tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb," imbuhnya.


Dia mengatakan data yang telah masuk ke KPU yang direkomendasikan PSU berjumlah 88 TPS. Namun, 32 di antaranya belum memiliki persoalan yang jelas.

"Paling banyak di Kota Padang, ada 53. Tapi 32 belum jelas apa yang direkomendasikan, masih kabur. Persoalan yang masuk terkait pemilih KTP dari luar kecamatan," jelas dia. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads