"Sedang kita kaji dan hari ini kita sedang rapat koordinasi dengan kawan-kawan di KPU Kabupaten/kota," kata Komisioner Divisi Teknis KPUD Sumbar, Izwaryani kepada detikcom, Sabtu (20/4/2019).
Izwaryani menyatakan putusan untuk PSU atau tidak akan diambil KPU masing-masing daerah dengan mempertimbangkan berbagai kajian. KPU Kabupaten/kota yang akan memutuskannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas syarat mutlaknya (PSU) kalau di UU Pasal 372 Ayat 2 Huruf D, pemilih tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb," imbuhnya.
Dia mengatakan data yang telah masuk ke KPU yang direkomendasikan PSU berjumlah 88 TPS. Namun, 32 di antaranya belum memiliki persoalan yang jelas.
"Paling banyak di Kota Padang, ada 53. Tapi 32 belum jelas apa yang direkomendasikan, masih kabur. Persoalan yang masuk terkait pemilih KTP dari luar kecamatan," jelas dia. (idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini