Di Kabupaten Serang TPS 8 di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja dilakukan PSU karena kotak suara dibuka sebelum pemungutan suara dilakukan pukul 07.00 WIB. Pembukaan dilakukan tanpa diketahui petugas TPS (PTPS), saksi. Diduga pelakunya adalah ketua KPPS setempat.
Kabupaten Lebak ada 4 TPS antara lain, TPS 13 Desa Keong, TPS 9 Desa Bojong Sae, TPS 4 Desa Sindang Wangi, TPS 13 Desa Cioro. Penyebab PSU dilakukan karena pembukaan kotak suara DPRD Lebak tidak disaksikan oleh saksi dan PTPS, penggunaan KTP elektonik di luar Lebak tanpa formulir A5.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Tangerang Selatan PSU dilakukan di TPS 49 Kelurahan Rengas dan TPS 71 Cempaka Putih. Rekomendasi PSU karena di dua TPS itu ada pemilih luar daerah tanpa formulir A5.
Kemudian, 2 TPS di Kota Serang yaitu TPS 5 Cipocok Jaya dan TPS 24 Ciloang. Penyebabnya adalah pemilih luar daerah tanpa forulir A5 dan ada petugas KPPS yang mencoblos 15 surat suara dan dimasukkan ke kotak suara. PSU daerah ini dijadwalkan pada 21 April 2019.
Terakhir, di Kabupaten Tangerang TPS 1 Desa Bunar dilakukan PSU karena ada warga dari luar daerah yang yang melakukan pencoblosan tanpa formulir A5. TPS ini dijadwalkan PSU pada 21 April 2019 pukul 07.00 WIB.
Baca juga: 18 TPS di Kepri Lakukan Coblos Ulang |
Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih mengatakan, untuk TPS yang suara suaranya tercoblos, maka rekomendasi juga diberikan untuk penggantian personel KPPS saat pemungutan ulang nanti. Selain itu, proses pidana Pemilu dalam kasus ini juga akan diproses bersama Gakkumdu.
"Proses pidana juga berjalan. Dan sesuai dengan PKPU, PSU paling lambat dilakukan 10 hari setelah pemungutan suara," ujar Didih dalam keterangannya kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat (19/4/2019).
(bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini