Komisioner KPU Kepulauan Riau (Kepri) Widiyono Agung di Batam, Jumat (19/4), mengatakan pemilihan ulang dilakukan di 5 TPS di Kabupaten Karimun, 5 TPS di Kota Tanjungpinang, 5 TPS di Kabupaten Kepulauan Anambas, 1 TPS di Kabupaten Bintan, dan 2 TPS di Kabupaten Lingga.
"Di seluruh Provinsi Kepri terdapat 2.477 TPS yang telah melaksanakan pemungutan suara serentak pada 17 April 2019. Dari pelaksanaan tersebut, terdapat 18 pemilihan suara ulang," kata Widiyono, yang dikutip dari Antara, Jumat (19/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pemilihan suara ulang kebanyakan karena ada warga yang memanfaatkan e-KTP dengan alamat di luar TPS untuk memilih. e-KTP itu digunakan untuk memilih anggota DPRD, meski alamatnya berbeda dengan lokasi TPS, dan pemilih tidak mengantongi form A5.
"Karena termakan berita berantai di WA, beberapa pemilih memaksa untuk mencoblos dengan menunjukkan WA berantai tersebut. Hal ini memenuhi syarat untuk dilakukan pemilihan suara ulang," katanya.
Selain pemilihan ulang, ada 3 TPS di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bindan, dan 1 TPS di Lapas Dabo, Kabupaten Lingga.
"Untuk Kota Batam dan Kabupaten Natuna, tidak ada pelaksanaan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan," kata dia. (rvk/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini