"Karena UU memang memberikan kewenangan kepada KPU untuk melakukan penghitungan, rekapitulasi dan penetapan, kita mengimbau kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU dan tidak melakukan upaya-upaya di luar jalur prosedur yang memang sudah disediakan oleh UU," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dihubungi, Jumat (19/4/2019).
KPU menolak berbicara soal wajar-tidaknya deklarasi kemenangan capres. Pramono menegaskan rekapitulasi penghitungan suara baru ditetapkan pada 22 Mei.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah 22 Mei baru secara resmi ditetapkan siapa yang memenangkan pemilu presiden-wakil presiden, partai-partai yang lolos parliamentary threshold, caleg-caleg yang mendapatkan kursi lalu calon DPD terpilih itu resminya setelah tanggal 22 Mei," sambungnya.
Sebelumnya Prabowo mengklaim kemenangannya pada Pilpres 2019 bersama Sandiaga. Menurut Prabowo, dirinya menang pilpres dengan perolehan suara 62 persen.
"Saya ulangi, pada hari ini, saya, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa saya dan Saudara Sandiaga Uno mendeklarasikan kemenangan sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2019-2024 berdasarkan penghitungan lebih dari 62 persen hitungan real count," kata Prabowo di kediamannya, Jl Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4).
Simak Juga 'Membedah Proses Pemilu 2019 dari Kacamata KPU hingga Perludem':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini