"Kami sudah menggelar rapat pleno dengan Gakkumdu. Hasilnya, kejadian itu murni pidana umum," kata Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal kepada wartawan di Mapolres, Jl Veteran, Kamis (8/4/2018).
Menurut Jamal, meskipun penganiayaan tersebut terjadi di lokasi pemungutan suara tapi kejadian itu murni pidana. Pelaku salah paham dan tersinggung terus melakukan pemukulan pada korban.
"Pelaku akan kami kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka-luka. Tapi masih belum kami tahan. Karena masih dikembangkan," imbuh mantan Kapolsek Leces, Probolinggo.
Sebelumnya, aksi kekerasan mewarnai pelaksanaan pemungutan suara di Sukosari, Bondowoso. Seorang Pengawas TPS Ahmad Baihaqi mengalami luka-luka lantaran dipukul oleh salah seorang saksi partai.
Kejadian tersebut terjadi di TPS 13, Desa Kerang Kecamatan Sukosari, Bondowoso. Bahkan seorang saksi lainnya yang hendak melerai kejadian itu juga menjadi korban penganiayaan. Keduanya lantas dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat seorang warga setempat yang juga saksi bernama Joko hendak membantu pemilih berkebutuhan khusus. Sesuai ketentuan, pendamping terlebih dulu harus mengisi formulir C3. Namun saat pengawas TPS meminta pelaku untuk mengisi, ia malah memukul pengawas tersebut.
Saksikan juga video 'KPU Catat 2.249 TPS Bermasalah di Pemilu 2019':
(sun/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini