"Untuk menghindari potensi ketegangan baru antarpendukung, semua pihak tidak melakukan klaim-klaim dan perayaan berlebihan. Semua pihak tetap menunggu proses penghitungan manual yang dilakukan oleh KPU. Jika Jokowi hanya bersyukur atas QC (quick count), Prabowo justru menentang. Ini suatu sikap normatif para calon dalam merespons hasil pemilihan, yang diharapkan tidak membakar emosi pendukung," ujar Ketua SETARA Institute, Hendardi, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2019).
![]() |
Seperti diketahui, Jokowi-Ma'ruf Amin unggul atas Prabowo-Sandi berdasarkan hasil quick count sejumlah lembaga survei. Hendardi menyebut hasil quick count bisa dijadikan acuan untuk menyimpulkan kemenangan salah satu kontestan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai sebuah produk pengetahuan ilmiah, QC telah diterima dalam praktik demokrasi dan teruji validitasnya sebagai instrumen pengawasan penghitungan dari potensi kecurangan. Oleh karena itu, produk QC harus dibela. Bukan membela lembaga survei atau pasangan 01, tetapi membela suara rakyat yang sudah dihitung secara cepat," imbuh Hendardi.
Merespons hasil yang bermunculan, sebelumnya Jokowi menegaskan tetap menunggu hasil resmi dari KPU. Sedangkan Prabowo mengklaim menang 62% berdasarkan hasil real count internal.
Dalam kesempatan terpisah, Menko Polhukam Wiranto meminta masyarakat tetap tenang dalam menunggu hasil penghitungan suara pemilu oleh KPU. Wiranto mengimbau para pendukung capres tak melakukan tindakan provokatif.
"Mengimbau kepada semua pihak untuk hargai ajakan para calon presiden untuk jaga persatuan dan kesatuan bangsa melihat perdamaian dan larang pendukung lakukan aksi provokasi yang dapat ganggu keamanan, ketertiban masyarakat dan hormati proses finalisasi yang sedang dilakukan KPU," ucap Wiranto kepada wartawan setelah rapat pengamanan pascapemilu di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, hari ini.
Saksikan juga video 'Megawati: Jangan Keluarkan Hasil yang Belum Resmi dari KPU':
(dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini