"Hingga laporan saat ini yang kami terima dari berbagai daerah ada beberapa klasifikasi permasalahan yang terjadi. Ada kotak suara yang belum sampai kami telah menerima permohonan untuk melakukan pemungutan suara ulang di 6 distrik Kabupaten Intan Jaya karena logistik belum datang," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam jumpa pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019).
Selain itu, ada juga permasalahan Pemilu di Jayapura. Bawaslu menyerahkan hal tersebut ke KPU.
"Itu kami kembalikan pada KPU. Mudah-mudahan di Intan Jaya dan Jayapura cuma satu. Kapan dilaksanakan tergantung pada kesiapan KPU menyiapkan logistik dan juga mengajak pemilih untuk partisipasi," ujar Fritz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apakah hal tersebut mengganggu pelaksanaan Pemilu?
"UU memberikan kesempatan, ada 3 konsep: Pemilu tunda, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan. Ada konseskuensinya tetapi itu dimubgkinkan oleh UU untuk dapat dilaksanakan," sebut Fritz. (dkp/gbr)