Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal menjelaskan pihaknya langsung kembali menukar dari surat suara Dapil III ke Dapil IV.
"Kita tukar dari Dapil III ke Dapil IV. Dan sembari menunggu juga dilakukan pengambilan surat suara di TPS terdekat," kata Abi Rizal kepada detikcom, Rabu (17/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah clear dan sudah jalan kembali, Mas. Kita langsung jalan semuanya," jelas ingkat Abi Rizal.
Tertukarnya surat suara sendiri diketahi oleh salah satu petugas Bawaslu yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS Karangdadap. Namun saat dibuka lembaranya ternyata surat suaranya berbeda calon pilihan yang semestinya calon di Dapil IV yang terpampang merupakan calon di Dapil III.
PPK Karagdadap yakni Ahmad Baenaqi, mengatakan tidak semua surat suara tertukar.
"Suarat suara yang tidak tertukar sudah digunakan, sedangkan yang tertukar, menunggu," katanya.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 setelah panitia memastikan semua surat suara tertukar.
Tertukarnya surat suara di Dapil IV ini diketahui terjadi di TPS 9 Desa Logandon, TPS 11 dan TPS 12 di Desa Pegandon, Kecamatan Karangdadap. Sedangkan di Dapil III yakni di Kecamatan Tirto, surat suara yang tertukar dengan Dapil IV ditemukan di TPS 4, TPS 8 dan TPS 14 wilayah Kecamatan Tirto.
Selama kurun waktu itu proses pemilihan surat suara yang tertukar dihentikan. Sedangkan surat suara yang tidak tertukar terus dilanjutkan proses pencoblosan.
Setelah dilakukan upaya penukaran kembali oleh pihak KPU Pekalongan, dari surat suara Dapil III ke Dapil IV proses pemilihan berjalan kembali.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzulfahmi mengatakan proses pencoblosan sudah berjalan sebagaimana mestinya.
Pihaknya sendiri saat itu langsung merekomendasi untuk menyelesaikan surat suara yang tertukar agar dikembalikan dan surat suara yg kurang untuk dipenuhi dengan mempedomani ketentuan peraturan perundangan yang ada.
"Iya tadi tertukar, tapi saat ini sudah berjalan kembali," kata Ahmad Dzulfahm. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini