Kejati Jakarta Mulai Turun Tangan Periksa Berkas Ramyadjie Priambodo

Kejati Jakarta Mulai Turun Tangan Periksa Berkas Ramyadjie Priambodo

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 03 Apr 2019 10:41 WIB
Gedung Kejati Jakarta (ari/detikcom)
Jakarta - Jaksa mulai memeriksa berkas kasus skimming ATM tersangka Ramyadjie Priambodo. Ramyadjie dikenakan pasal berlapis.

"Bahwa adapun Pasal yang disangkakan terhadap tersangka RP adalah Pasal 362 KUHP, juncto Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE, juncto Pasal 81 Juncto Pasal 3, 4, 5 UU TPPU yang ancaman maksimalnya adalah 20 (dua puluh) tahun pidana penjara," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada wartawan, Rabu (3/4/2019).

Penelitian berkas mulai dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 26 Maret 2019. Ramyadjie diduga melakukan pembobolan (skimming) ATM sebesar Rp.300 juta dengan cara melalui pencurian data nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono telah menunjuk 2 orang Jaksa meneliti berkas dimaksud," ujarnya.

Diketahui, Ramyadjie Priambodo membobol rekening dengan modus skimming ATM. Ramyadjie memperoleh data-data nasabah untuk skimming ATM dari sebuah komunitas di deep web.

Ramyadjie ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 26 Februari 2019. Polisi menangkapnya setelah menerima laporan dari pihak bank yang menjadi korban pembobolan rekening.

Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti. Dari kartu-kartu ATM hingga mesin ATM disita darinya. (asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads