"Proses pemberhentian sementara terhadap anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terkait profesionalitas dalam pelaksanaan tugas dan selanjutnya akan melaporkan kepada DKPP," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Ritz-Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019) dini hari.
"Terhadap anggota PPLN atas nama Krishna KU Hannan, yang diduga karena kedudukannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, KPU menindaklanjuti dengan melaporkan yang bersangkutan ke DKPP," imbuh Wahyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu beralasan rekomendasinya itu untuk menghindari konflik kepentingan. Selain itu, Bawaslu menyatakan rekomendasi atas Djadjuk untuk menjaga profesionalitas. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini