Bawaslu Rekomendasikan KPU Pecat 2 PPLN Kuala Lumpur, Termasuk Wakil Dubes

Bawaslu Rekomendasikan KPU Pecat 2 PPLN Kuala Lumpur, Termasuk Wakil Dubes

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 16 Apr 2019 16:35 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan penggantian dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Penggantian ini untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas.

"Bawaslu merekomendasikan melalui KPU untuk mengganti PPLN sebanyak 2 orang atas nama Krishna (Krishna KU Hannan) sebagai Wakil Duta Besar yang menurut kami, untuk menghindari konflik kepentingan, dan Djadjuk Natsir, direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PPLN untuk menjaga profesionalitas," kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bawaslu berharap pemilu di Kuala Lumpur berjalan dengan baik.


Bawaslu dan KPU sebelumnya mengutus anggotanya melakukan klarifikasi kepada PPLN setempat dan menyelidiki keaslian surat suara diduga tercoblos itu. Namun mereka tidak diberi akses oleh kepolisian setempat dan KPU memaklumi hal tersebut karena merupakan wilayah yurisdiksi Malaysia.

Terkait surat suara tersebut, PDRM dikabarkan sudah meminta keterangan dari pihak terkait. PDRM akan membuat kesimpulan dari investigasi yang dilakukan pada Senin (15/4).

Baca Juga: Mafia Surat Suara di Malaysia


Tonton juga video TKLN Jokowi Kecewa dengan Paswaslu Kuala Lumpur:

[Gambas:Video 20detik]

(aan/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads