Pemilu di Malaysia dicederai dengan adanya surat suara yang sudah dicoblos oleh pemilih yang tidak sah. Dari hasil investigasi, terbukti PPLN Kuala Lumpur Malaysia tidak melaksanakan tugas secara objektif, transparan, dan profesional dalam Pemilu 2019.
Sementara itu, masalah di Sydney, Australia, terjadi karena banyak WNI tak bisa menggunakan hak suaranya karena waktu pencoblosan sudah ditutup pukul 18.00 waktu setempat. Bagaimana sikap Bawaslu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 3 keputusan dari Bawaslu menyikapi kisruh Pemilu RI di luar negeri yakni Sydney dan Malaysia. Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Apa saja?
Pemilu Susulan di Sydney untuk WNI yang Sudah Antre
Bawaslu memerintahkan pemungutan suara susulan untuk pemilih yang sudah terdaftar Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Bawaslu telah menerima keterangan dari PPLN Sydney terkait adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di Sydney.
"Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu Sydney bahwa penutupan TPS dilakukan pukul 18.00 waktu setempat, sementara masih ada pemilih dalam keadaan antrean menggunakan hak pilih sehingga menyebabkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih," kata Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (16/4/2019).
Selanjutnya kisruh pemilu di Sydney gegara TPS ditutup. Padahal, WNI yang antre untuk mencoblos masih menunggu giliran.
Bawaslu menilai, penutupan TPS saat masih ada pemilih yang antre itu tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang sudah diatur. Bawaslu kemudian memberikan rekomendasi untuk KPU.
"Bawaslu merekomendasikan sebagai berikut, memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya tapi belum dapat menggunakan hak pilihnya," ucap Fritz.
Pencoblosan Ulang Via Pos di Malaysia
Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang atau PSU khusus metode pos terkait dengan kasus penemuan surat suara untuk Pemilu 2019 yang tercoblos di Selangor, Malaysia. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur diyakini tidak melaksanakan tugas dengan profesional terkait temuan tersebut.
"Bawaslu memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur melalui Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan PSU (atau) pemungutan suara ulang bagi pemilih Kuala Lumpur dengan metode pos," ucap anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Bagja menyebutkan PSU dengan metode pos itu dilakukan untuk pemilih yang telah terdaftar yang jumlahnya 319.293. Dia juga menyampaikan jumlah surat suara yang dikirimkan melalui pos sebelumnya tidak tercatat besarannya.
Rekomendasi ke KPU Pecat 2 PPLN Kuala Lumpur
Selain melakukan coblos ulang untuk metode di Malaysia, Bawaslu juga merekomendasikan penggantian dua anggota PPLN Kuala Lumpur. Penggantian ini untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas.
"Bawaslu merekomendasikan melalui KPU untuk mengganti PPLN sebanyak 2 orang atas nama Krishna (Krishna KU Hannan) sebagai Wakil Duta Besar yang menurut kami, untuk menghindari konflik kepentingan, dan Djadjuk Natsir, direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PPLN untuk menjaga profesionalitas," kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja.
Bawaslu berharap pemilu di Kuala Lumpur berjalan dengan baik. Bawaslu dan KPU sebelumnya mengutus anggotanya melakukan klarifikasi kepada PPLN setempat dan menyelidiki keaslian surat suara diduga tercoblos itu. Namun mereka tidak diberi akses oleh kepolisian setempat dan KPU memaklumi hal tersebut karena merupakan wilayah yurisdiksi Malaysia.
Saksikan juga video 'Bawaslu Perintahkan Pemungutan Suara Susulan di Sydney':
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini