"Mengecek surat suara, kemudian kalau via pos kan harus macam-macam lagi, surat suara amplop biaya untuk kirim pos. Biaya kan untuk kirim dan balik," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Hasyim mengatakan pihaknya akan terlebih dulu mengecek ketersediaan surat suara di Malaysia. Selain itu KPU juga akan menghitung jumlah surat suara yang tersedia dari sisa pemungutan suara dengan metode TPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya nantinya sisa surat suara ini dapat dijadikan surat suara tambahan untuk pemilihan suara ulang via pos. Hasyim menyebut pihaknya akan menghitung terlebih dulu sebelum kembali melakukan pencetakan ulang.
"Ini kan berdasarkan ini bisa juga kita manfaatkan untuk pos, kita hitung dulu persediaan surat suaranya berapa," ujar Hasyim.
Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang atau PSU dengan metode pos terkait dengan kasus penemuan surat suara untuk Pemilu 2019 yang tercoblos di Selangor, Malaysia. Bawaslu menyebut PPLN Kuala Lumpur diyakini tidak melaksanakan tugas dengan profesional terkait temuan itu.
"Bawaslu memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur melalui Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan PSU (atau) pemungutan suara ulang bagi pemilih Kuala Lumpur dengan metode pos," ucap anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, Bawaslu juga merekomendasikan penggantian dua anggota PPLN Kuala Lumpur yakni Krishna KU Hannan sebagai Wakil Duta Besar dan Djadjuk Natsir. Penggantian ini untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas.
Simak Juga '5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya':
(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini