"Betul bahwa terkait kades aktif di Magetan yang lolos caleg, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk melakukan pencoretan yang bersangkutan dari DCT," terang Divisi Pengawasan Pencegahan dan Humas Bawaslu Kabupaten Magetan Muries Subiantoro saat dihubungi detikcom, Selasa (16/4/2019).
Pencoretan yang menggugurkan kades yang maju Caleg DPR-RI dari partai Gerindra itu, kata Muries, dilakukan sejak pascasidang pelanggaran administrasi oleh Bawaslu RI. Namun meski telah tercoret namanya dari DCT, nama kades Joko telah terlanjur tercetak pada surat suara.
"Untuk nama yang bersangkutan sudah terlanjur tercetak namun sudah positif tercoret secara resmi oleh KPU RI. Jadi meski ada tag nyoblos tidak sah," ujarnya.
Sementara itu ketua KPUD Magetan Poppy MS Putranto membenarkan bahwa kades Klagen Kecamatan Barat, telah tercoret dari DCT sebagai caleg DPR RI. "Iya betul kita sudah terima informasi dari Bawaslu terkait pencoretan DCT pencalegan," kata Poppy.
Sebelumnya, Bawaslu Magetan melakukan penyelidikan terhadap Joko yang menjadi Caleg Partai Gerindra untuk Dapil VIII Jatim. Padahal ia merupakan seorang kades aktif.
Joko kemudian diketahui memiliki KTP ganda menjelang pendaftaran caleg pada 2018. Nomor NIK sang kades tercatat dari dua wilayah berbeda. Yakni wilayah Surakarta, Jawa Tengah dan Magetan, Jawa Timur.
Joko diduga mencalonkan diri sebagai anggota legislatif menggunakan KTP dengan status pekerjaan seorang wiraswasta, bukan kades. Fakta lain tentang Joko. Bahwa selain memiliki KTP ganda, Joko juga memiliki dua istri. Yang satu sebagai perangkat di Desa Klagen dan satu istri lainnya berada di Surakarta. (fat/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini