"Kalau menggunakan bahu jalan melanggar Pasal 287 ayat 1, pidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Nasir kepada detikcom, Selasa (16/4/2019).
Nasir mengatakan, hanya kendaraan tertentu dan petugas yang boleh menggunakan bahu jalan. Bahu jalan juga digunakan pada saat kondisi darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh Nasir mengimbau pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Pengendara diimbau mengikuti rambu-rambu dan petunjuk petugas di lapangan untuk keselamatan dan keamanan.
"Bagi pengguna jalan, rambu dan marka itu bukan hiasan tetapi aturan yang mempunyai konsekuensi hukum. Oleh karena itu taati rambu, marka untuk menjamin keselamatan berlalu lintas," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Oloan Nadeak marah-marah dan menginjak-injak kap mobil Honda Brio yang ditumpangi Siti Minanda dan suaminya, Ridho Laksamana, Senin (15/4). Pelaku merasa tersinggung karena tidak diberi jalan oleh Ridho.
Pelaku kemudian naik ke kap mobil korban dan sempat memukul kaca mobil sebelah kanan korban. Mobil korban saat itu melaju di lajur 1 (lajur lambat) dan mengarah dari Tol Cawang menuju Pancoran, sedangkan pelaku ada di bahu jalan.
Minanda menyebut saat itu keadaan lalin sangat padat dan mobil Toyota Fortuner milik pelaku berusaha menyalip mobil korban dari bahu jalan. Karena korban tidak memberi jalan, pelaku melakukan aksi arogan itu dan direkam oleh Minanda.
Kasus itu kemudian menjadi viral setelah Minanda menyebar videonya di media sosial. Polda Metro Jaya kemudian mengamankan pelaku yang diketahui merupakan seorang PNS di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (16/4) pagi. Saat ini pelaku masih diperiksa polisi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini