Polri-TNI dan Plt Bupati Malang Keliling TPS Pakai Motor

Polri-TNI dan Plt Bupati Malang Keliling TPS Pakai Motor

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 16 Apr 2019 15:57 WIB
Aparat Keamanan Pakai Trail Keliling TPS/Foto: Muhammad Aminudin
Malang - Patroli pengamanan jelang pencoblosan digelar di Kabupaten Malang. Untuk bisa menjangkau TPS terjauh, personel keamanan mengendarai motor trail.

Patroli dipimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, bersama Dandim 0818 wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu, Letkol Infanteri Ferry Muzawwad dan Plt Bupati Malang, Sanusi, usai apel pergeseran personel keamanan di Mapolres Malang, Selasa (16/4/2019).

Tiga pimpinan di Kabupaten Malang ini, keliling mengecek PPK, PPS dan TPS.

"Patroli keliling ini, untuk memastikan bahwa kondisi di wilayah Kabupaten Malang, benar-benar aman, sehari menjelang pemungutan suara. Sekaligus, mengecek kesiapan personel serta penyelenggara pemilu serentak," ungkap Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada wartawan di sela patroli.


Patroli di wilayah hukum Polres Malang berbeda dengan kegiatan patroli seperti biasanya. Seluruh petugas, mengendarai motor trail. Tujuannya, kata Yade, agar bisa menjangkau lokasi TPS yang memang tidak bisa terakses oleh kendaraan mobil.

Titik awal yang dikunjungi adalah PPK Kepanjen. Rombongan patroli mengecek pergerakan logistik Pemilu yang di distribusikan ke seluruh PPS.

"Kami awasi benar pendistribusian logistik. Karena hari ini (Selasa, red), seluruh logistik harus terdistribusi ke seluruh PPS atau desa dan kelurahan. Kemudian, besok pagi (Rabu, red) pukul 06.00, harus sudah terdistribusi ke setiap TPS," terang Yade.

Dari PPK Kepanjen, patroli dilanjutkam dengan melihat TPS Desa Talangagung, Kepanjen. Disana, secara langsung dilakukan pengecekan kesiapan tempat pencoblosan beserta pemahaman petugas KPPS.


Saat bertemu petugas KPPS, Yade memberikan pemahaman soal teknis waktu pencoblosan sampai penghitungan suara. Disampaikan, bahwa waktu pemungutan suara jangan terbatas pada pukul 1 siang.

Melainkan KPPS harus melihat kondisi animo masyarakat yang datang ke TPS. Dimana, masyarakat masih bisa menggunakan hak pilihnya, diatas pukul 1 siang, asalkan, sebelum jam tersebut sudah terdaftar untuk mencoblos dan masuk dalam antrian.

"KPPS harus memahami ini, bahwa batas waktu pemungutan suara tidak hanya sampai pukul 13.0p wib, tetapi masyarakat yang sudah datang dan mengisi daftar hadir bisa menggunakan hak pilihnya meski waktu sudah terlewat pukul 1 siang. Ini juga berlaku kepada masyarakat yang masih berada dalam antrian," beber Yade.

Ketua KPUD Kabupaten Malang Santoko menegaskan, bahwa amanat Pasal 46 Peraturan KPU No 9 tahun 2019 atas perubahan Peraturan KPU No 3 Tahun 2019, jika pada pukul 13.00 wib, waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara, hanya pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7, DPT, DPTb, dan DPK.

"Yang telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7, DPT, DPTb, DPK. Setelah seluruh pemilih selesai, maka ketua KPPS bisa memulai penghitungan," tegas Santoko terpisah.


Saksikan juga video 'Pengawas TPS di Banyuwangi Gelar Aksi Damai':

[Gambas:Video 20detik]

(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.