Suket Bisa untuk Nyoblos, KPU: Hanya di TPS Sesuai Alamat

Suket Bisa untuk Nyoblos, KPU: Hanya di TPS Sesuai Alamat

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 15 Apr 2019 21:24 WIB
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb dapat menggunakan surat keterangan (suket) untuk mencoblos pada Pemilu 2019. Namun pemilih ini hanya dapat mencoblos di TPS sesuai dengan alamat suket.

"Mereka hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP-nya atau suketnya," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pramono mengatakan suket yang digunakan merupakan bukti bahwa pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Selain itu, suket yang dipakai merupakan suket yang dikeluarkan oleh dinas dukcapil setempat.

"Surat keterangan itu adalah surat keterangan bukti perekaman e-KTP, bukan surat keterangan domisili. Kedua surat keterangan itu merupakan surat keterangan yang di keluarkan hanya oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, bukan oleh instansi lain, misalnya kecamatan atau kelurahan," kata Pramono.



Pramono juga mengatakan pemilih dengan suket hanya dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup.

"Lalu mereka hanya bisa menggunakan hak suaranya satu jam terakhir, dari jam 12.00 sampai jam 13.00," kata Pramono.



Menurut Pramono, aturan penggunaan suket ini berbeda pada Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan suket.

"Ini yang berbeda dengan aturan sebelumnya atau Undang-Undang No 7/2017, yang hanya membolehkan KTP. Tapi, dengan putusan MK itu, surat keterangan diperbolehkan," tuturnya. (dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads