"Mereka hanya bisa mencoblos di TPS sesuai dengan alamat e-KTP-nya atau suketnya," ujar komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat keterangan itu adalah surat keterangan bukti perekaman e-KTP, bukan surat keterangan domisili. Kedua surat keterangan itu merupakan surat keterangan yang di keluarkan hanya oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, bukan oleh instansi lain, misalnya kecamatan atau kelurahan," kata Pramono.
Pramono juga mengatakan pemilih dengan suket hanya dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup.
"Lalu mereka hanya bisa menggunakan hak suaranya satu jam terakhir, dari jam 12.00 sampai jam 13.00," kata Pramono.
Menurut Pramono, aturan penggunaan suket ini berbeda pada Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini dikarenakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan suket.
"Ini yang berbeda dengan aturan sebelumnya atau Undang-Undang No 7/2017, yang hanya membolehkan KTP. Tapi, dengan putusan MK itu, surat keterangan diperbolehkan," tuturnya. (dwia/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini