"Berkaitan pencurian uang di ATM, sekitar akhir bulan Maret ya, kita dapat laporan ada nasabah itu yang rekeningnya berkurang, padahal nasabah tidak lakukan transaksi, setelah kita selidiki bahwa kita temukan pelaku ada 4 orang yang dua masih DPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/4/2019).
Kedua pelaku yang tertangkap yakni berinisial G dan AF. Sementara dua orang lainnya Dwi dan Wadi masih dicari polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, para pelaku mengincar ATM yang sepi pengunjung. Dengan begitu, pelaku bisa leluasa ketika memasang tusuk gigi pada mulut ATM.
"Ternyata bahwa pelaku ini adalah mengganjal ATM dengan tusuk gigi dan sasarannya adalah mesin ATM sepi pengunjung artinya itu tidak crowded orang narik uang di situ," jelasnya.
Argo mengatakan setelah mendapatkan lokasi pelaku mengganjal ATM dan menunggu sasaran korban masuk ke ATM. Setelah itu dua orang pelaku berpura pura antre di belakang korban dan siap tawarkan bantuan ketika masalah terjadi.
"Posisi ATM sudah diganjal, mulut kartu diganjal dengan tusuk gigi, korban masuk dan pelaku pura pura antri, saat korban ini masukkan kartu nggak bisa bisa, kemudian di belakangnya sok jadi pahlawan menawarkan jasa untuk bantu memasukkan kartu," ungkapnya.
Saat salah satu pelaku membantu masukan kartu, pelaku lainnya akan maju dan berpura pura mengalihkan perhatian korban. Di saat inilah pelaku menukar kartu korban dengan kartu miliknya, memasukkan dengan paksa kartu pelaku dan menghapalkan PIN ATM korban.
"Kartu masih masuk ternyata korban kok merasa kartu ketelan, nah saat ketelan ini si tersangka sudah kasih kartu korban yang asli ke temen satunya lagi, kemudian temennya yang masukan ATM korban, kemudian transfer ke buku tabungan penampung. Jadi modusnya begitu," ucap Argo.
Argo menyebutkan keempat pelaku sudah melakukan aksinya beberapa kali di Casablanca, di RS Islam Jakarta, di Jatinegara, dan Kampung Melayu. Mereka mengambil sekitar Rp15 juta hingga Rp 25 juta setiap beraksi.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, pasal 3, 4, 5, juncto pasal 2 ayat 1 huruf p UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kedua pelaku saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini