Jaksa KPK Tanya Pejabat PUPR: Anda Simpan Rp 1,3 M di Kamar Mandi?

Sidang Suap Proyek Air Minum

Jaksa KPK Tanya Pejabat PUPR: Anda Simpan Rp 1,3 M di Kamar Mandi?

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 15 Apr 2019 18:09 WIB
Pejabat Kementerian PUPR Anggiat Partunggul Nahot Simaremare saat menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK menanyakan tentang temuan uang dalam penggeledahan yang dilakukan di kediaman pejabat Kementerian PUPR, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, di dalam kamar mandi. Jumlah uang yang disimpan di dalam kamar mandi itu kurang lebih Rp 1,3 miliar yang terdiri dari pecahan uang rupiah serta dolar Amerika Serikat.

"Ini belum menjadi saksi, tapi ada fakta di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) istri Anda, Rosita. Di sana disita 15 buku tabungan, 11 kartu debit, 3 plastik uang disimpan di kamar mandi total uang tunai Rp 300 juta (dan) 77 ribu dolar Amerika? tanya jaksa pada Anggiat yang duduk sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

"Betul," jawab Anggiat singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Anggiat mengakui uang yang disimpannya itu berasal dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Kementerian PUPR. Namun Anggiat menyebut ada pula uang gajinya yang termasuk dalam uang yang ditemukan KPK di dalam kamar mandi itu.

"Sebagian besar dari kontraktor, ada juga gaji," kata Anggiat.

Namun setelahnya jaksa tidak menanyakan alasan Anggiat tentang cara penyimpanan uang itu. Pun tentang lokasi detail penyimpanan uang itu di kamar mandi tidak disebutkan jaksa.

Anggiat sebenarnya berstatus tersangka dalam perkara itu, tetapi belum menjalani persidangan. Dia dijerat KPK dengan kapasitas sebagai Kepala Satuan Kerja Sistem Proyek Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis. Sedangkan dalam persidangan itu duduk sebagai terdakwa yaitu Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma selaku Dirut PT TSP, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT WKE dan project manager PT TSP.

Keempat terdakwa itu didakwa menyuap Anggiat dan tiga pejabat di Kementerian PUPR lainnya yang juga belum disidang. Tiga pejabat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.




Kembali pada kesaksian Anggiat. Dalam surat dakwaan Budi Suharto, Anggiat disebut menerima suap Rp 1,35 miliar dan USD 5 ribu. Selain itu, Anggiat--dalam persidangan--menyebutkan adanya penerimaan uang selain dari dua perusahaan kontraktor itu sebesar Rp 1,8 miliar.

"Ada uang diterima dari pihak lain? Uang dari siapa?" tanya jaksa.

"Ada, Pak. Saya kumpulkan dari kontraktor," jawab Anggiat.


Tonton juga video Eks Irjen Kemen-PUPR Jadi Saksi Kasus Suap Proyek Air Minum:

[Gambas:Video 20detik]

(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads