Pantauan detikcom, pemusnahan surat suara ini dilakukan di depan gudang penyimpanan logistik pemilu KIP Banda Aceh di kompleks Stadion Harapan Bangsa, Lhoong Raya, Banda Aceh, Senin (15/4/2019) sore. Hadir dalam pemusnahan ini komisioner KIP, panitia pengawas pemilihan (panwaslih), polisi, dan perwakilan partai.
Surat suara rusak yang dibakar terdiri dari surat suara calon presiden-wakil presiden, DPR RI, DPR Aceh, DPR Kota Banda Aceh, dan DPD. Sedangkan surat suara sisa dikembalikan ke KIP Aceh, kecuali untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kota tetap ikut dimusnahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan yang dilakukan ini sesuai dengan surat edaran 667. Dalam surat edaran tersebut, surat suara lebih dan rusak harus dimusnahkan sebelum proses pemungutan suara.
Menurut Indra, surat suara sisa untuk calon presiden, DPR RI dapil I, DPR Aceh, dan DPD dikembalikan ke KIP Aceh karena masih dapat digunakan oleh tempat lain. Sedangkan surat suara lebih DPRK Kota Banda Aceh tetap dibakar karena sudah tidak bisa digunakan.
"Untuk DPRK kita musnahkan karena sudah tidak dibutuhkan. Di tempat lain juga tidak bisa digunakan," ungkapnya.
Indra menyebutkan logistik pemilu bakal didistribusikan mulai Selasa (16/4) besok. Proses distribusi akan dikawal petugas kepolisian.
Berikut ini rincian surat suara yang dimusnahkan KIP Banda Aceh:
Rusak
- Surat suara Calon Presiden (155 lembar)
- DPD (143 lembar)
- DPR RI Aceh 1 (124 lembar)
- DPR Aceh (45 lembar)
- DPR Kota Banda Aceh untuk 5 Dapil total 182 lembar
Surat suara sisa yang dimusnahkan
- DPR Kota Banda Aceh untuk 5 Dapil total 626 lembar.
5 Surat Suara di Pemilu 2019, Yuk Kenali Warna dan Cirinya:
(agse/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini