Siap-siap Nyoblos, Perhatikan Alur dan Tata Cara Memilih Saat di TPS

Siap-siap Nyoblos, Perhatikan Alur dan Tata Cara Memilih Saat di TPS

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 15 Apr 2019 14:07 WIB
Ilustrasi pencoblosan (Foto: Pradita Utama)
Jakarta - Pencoblosan Pemilu 2019 tinggal menghitung hari. Sebelum nyoblos pada 17 April 2019, ada alur dan tata cara di TPS yang perlu diperhatikan.

Berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan perhitungan suara pada pemilu, pemilih yang akan mencoblos datang ke TPS dan mengisi daftar hadir. Pemilih lalu menunggu giliran.

Setelah itu, Kepala KPPS akan memanggil nama pemilih dan memberikan lima surat suara yaitu Presiden dan Wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara untuk pemilih di DKI Jakarta hanya akan menerima empat surat suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ketika telah mendapatkan surat suara, pemilih perlu mengecek terlebih dulu surat suara agar tidak terdapat surat suara yang telah tercoblos atau rusak. Pengecekan ini dapat dilakukan dengan cara membuka surat suara. Bila ditemukan adanya kerusakan, sesuai aturan pemilih dapat menukar surat suara tersebut kepada kepala KPPS.

Setelah memastikan surat suara yang diterima dalam kondisi baik, pemilih bisa langsung menuju bilik suara. Pemilih dapat mencoblos dengan cara membuka surat suara dan meletakkannya di atas meja, dilanjutkan mencoblos pilihannya dengan paku di atas alas coblos yang telah disediakan.

Jika surat suara telah tercoblos, pemilih dapat melipat kembali surat suara seperti semula. Di mana posisi tanda tangan Ketua KPPS terlihat, sedangkan tanda coblos tidak terlihat.



Selanjutnya, pemilih memasukan surat suara kedalam masing-masing kotak suara secara berurutan sesuai dengan jenis pemilihannya, dibantu oleh anggota KPPS yang berada dekat dikotak suara. Surat suara pertama yang dimasukkan yaitu, Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi dan Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota.

Tahapan terakhir yang harus dilakukan pemilih sebelum meninggalkan TPS, yaitu mencelupkan salah satu jari kelingking ke dalam tinta yang telah disediakan. Tinta tersebut harus dipastikan mengenai kuku, hal ini dilakukan sebagai tanda bahwa pemilih telah menggunakan hak pilihnya.

Jangan lupa catat tanggal pencoblosan, yang akan dilakukan pada tanggal 17 April 2019. Gunakan hak pilihmu, untuk memilih pemimpin Indonesia 5 tahun ke depan. (dwia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads