Kapolda Banten Irjan Tomsi Tohir mengatakan, pengungkapan berawal dari penyidikan kasus narkoba terhadap tersangka M Hasanuddin dan Asep Sanusi pada Selasa (12/2) lalu. Dari pengakuan sabu golongan 1 itu dibeli dari tangan tersangka Dilah lias Jordan alias AA (32).
Baca juga: 2 Pengedar Sabu di Kalsel Diciduk Polisi |
Dari hasil pengembangan, Dillah ternyata jaringan besar di wilayah Banten dan kelompok Pakistan. Ia kemudian ditangkap pada Senin (18/3) Kampung Lembur Asem, Sidomukti Baros, Kabupaten Serang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situ, polisi juga menangkap tersangka Budi Iskandar (29), Ules (42) dan Yeni (51).
Tomsi mengatakan, pelaku mendapatkan barang melalui komunikasi dengan seorang narapidana bernama Achmed seorang WNA Iran di Lapas Tagerang. Ia diminta mengambil sabu dari orang tak dikenal di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
![]() |
Ia melanjutkan, barang haram ini rencananya akan dijual di kawasan Pandeglang dan Lebak. Bahkan, penyebarannya sudah dijual ke kampung-kampung.
Pantauan detikcom, sabu kemudian dimusnahkan Kapolda Banten bersama kiai kharismatik Abuya Muhtadi Dimyati dan jajaran Korem Maulana Yusuf.
"Dari penangkapan ini 8.000 jiwa warga diselamatkan," pungkasnya.
Pelaku diancam pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 131 ayat (1) UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (bri/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini