Berdasarkan keputusan KPU, WNI di Malaysia mendapat jadwal pencoblosan pada hari Minggu (14/4/2019). Pemungutan suara digelar di empat kota di Malaysia, yaitu Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Kuching, dan Penang.
Seperti yang terjadi di Kuala Lumpur. Berdasarkan pantauan, tampak antusiasme WNI yang tinggi saat mencoblos di TPS yang disediakan di KBRI Kuala Lumpur. PPLN Kuala Lumpur sebelumnya membuka layanan coblosan pada pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat. Namun rupanya setelah pukul 18.00, masih banyak WNI yang ingin menggunakan hak pilihnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya surat suara ini akan dihitung pada 17 April 2019. Bagaimana dengan surat suara yang sebelumnya tercoblos di Selangor? KPU memastikan surat suara tersebut tidak dihitung.
![]() |
Ilham mengatakan, tidak dihitungnya surat suara yang diduga tercoblos itu tidak akan mempengaruhi ketersediaan surat suara, khususnya untuk metode pemungutan lewat pos. Ilham menyebut kondisi ini tidak mempengaruhi pemungutan suara bagi WNI di Malaysia.
"Jadi jangan digeneralisasi terjadi di Malaysia, ini hanya terjadi di Kuala Lumpur, itu harus dipahami. Jadi yang pos sudah ada," kata komisioner KPU Ilham Saputra.
Soal surat suara yang tercoblos, saat ini Polis Diraja Malaysia (PDRM) dikabarkan sudah meminta keterangan dari pihak terkait. PDRM akan membuat kesimpulan dari investigasi yang dilakukan pada Senin (15/4).
"Belum bisa disampaikan (hasil pemeriksaan). Baru besok akan dibuat suatu kesimpulan sementara hasil pemeriksaan para pihak, kemudian analisa barang bukti yang ditemukan di lapangan," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/4).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini