Rapat pleno yang dipimpin Ketua MWA Unpad Rudiantara menerima masukan surat Menristekdikti Mohamad Nasir mengenai masalah administrasi salah satu kandidat rektor, Obsatar Sinaga.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 10 April 2019 tersebut, Menritekdikti Mohamad Nasir memberhentikan status PNS Obsatar Sinaga. Selain itu, mengenai pelanggaran perkawinan dan perceraian Obasatar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut, Menristekdikti merekomendasikan mengubah peraturan MWA Unpad nomor 3 tahun 2017 tentang tata cara pemilihan rektor. Poin lainnya yaitu, mengulang proses pemilihan rektor Unpad berdasarkan ketentuan peraturan MWA yang baru.
"Kita rapat (pleno) lagi, siapkan lagi. Karena diminta ada yang harus direvisi," ujar Rudiantara.
Sejauh ini sudah ada tiga nama hasil seleksi pemilihan rektor yakni Aldrin Herwany (Fakultas Ekonomi dan Bisnis), Atip Latipulhayat (Fakultas Hukum), dan Obsatar Sinaga (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik).
Simak Juga "Ombudsman Temukan Maladministrasi Jelang Pemilihan Rektor Unpad":
(mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini