Perwakilan Parpol Beri Rekomendasi ke PPLN Malaysia Terkait Pencoblosan

Laporan dari Kuala Lumpur

Perwakilan Parpol Beri Rekomendasi ke PPLN Malaysia Terkait Pencoblosan

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Sabtu, 13 Apr 2019 16:42 WIB
Perwakilan parpol RI di Malaysia (Foto: Nur Azizah Rizki/detikcom)
Kuala Lumpur - Perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 yang berada di Malaysia memberi rekomendasi kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panwaslu terkait pencoblosan besok. Rekomendasi itu diberikan karena melihat kondisi sebenarnya warga Indonesia di Malaysia.

"Kami ini adalah orang-orang yang sudah lama di Malaysia sehingga kami tahu apa dan kenapa kami membuat rekomendasi ini. Karena kami punya latar belakang berdasarkan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya. Dan ini adalah kondisi real WNI kita yang di Malaysia," kata Ketua Partai NasDem Malaysia, Tengku Adnan, di KBRI Kuala Lumpur, Sabtu (13/4/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada lima poin rekomendasi yang diberikan perwakilan partai. Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh 8 perwakilan partai, yaitu Ketua Partai Demokrat DPLN Malaysia Lukmanul Hakim, Ketua Partai NasDem Malaysia Tengku Adnan, Ketua Gerindra DPLN Malaysia Darsil Abdul Muis, Ketua PIP PKS Malaysia Ali Sophian, Ketua PKB Perwakilan Malaysia Saiful Aiman, Ketua Partai Perindo Malaysia M Tohong Hasibuan, Sekretaris PAN Malaysia Khoirudin, dan Ketua Partai Hanura Singapura-Malaysia Faishal Anas.

"Pertama, bagi pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPTLN itu supaya dibenarkan untuk menggunakan hak pilihnya. Karena ini kebiasaannya pada Pemilu sebelumnya, mayoritas yang hadir itu adalah orang-orang yang namanya tidak terdaftar tapi ingin menggunakan hak pilihnya," jelas Adnan.

"Kemudian, kami juga meminta kepada KPPSLN untuk melakukan pendaftaran bagi pemilih yang tidak terdaftar langsung dimasukkan ke dalam pemilih khusus (DPK), selanjutnya dibenarkan untuk menggunakan hak pilihnya di 89 lokasi yang telah ditetapkan. Hal ini untuk mengurangi keributan yang akan terjadi di lokasi TPS," imbuhnya.

Menurut Adnan, sebaiknya pemilih yang tidak terdaftar diberikan hak memilih tanpa perlu menunggu sore hari, karena dikhawatirkan akan menimbulkan kekecewaan dan memancing keributan. Adnan juga meminta agar paspor atau Surat Perjalanan Layaknya Paspor (SPLP) salinan boleh digunakan sebagai syarat memilih.

"Yang tidak kalah penting juga adalah paspor, SPLP ini sebagain besar WNI kita itu tidak pegang yang original. Karena paspor yang original dipegang oleh majikan. Padahal di dalam aturan harus menunjukkan yang original. Tapi real di lapangan, pada umumnya WNI kita di Malaysia itu memegang yang fotocopy. Kami membuat rekomendasi baik paspor dan SPLP asli maupun fotocopy yang masih berlaku atau habis berlaku, untuk dibenarkan memilih," ucapnya.



Selain paspor dan SPLP, Adnan juga merekomendasikan agar WNI yang memiliki KTP yang belum elektronik juga bisa digunakan untuk syarat memilih. Untuk mengantisipasi lonjakan pemilih, Adnan meminta koordinasi PPLN dengan KPPS agar bisa mengambil surat suara dari TPS terdekat.

"Seandainya di satu titik lokasi TPS terjadi kekurangan surat suara karena besarnya tingkat partisipais WNI, kami minta KPPS berkoordinasi dengan PPLN untuk berkoordinasi untuk mengambil surat suara di TPS lainnya, mungkin yang terdekat," tutur Adnan.

Adnan mengatakan rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada anggota PPLN. Ia mendesak agar rekomendasi tersebut dikabulkan.

"Kami minta ini segera untuk ditindaklanjuti dan segera diputuskan, agar kami juga cepat mendapat keputusan, dan keputusan itu agar segera kami sosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat, baik melalui WhatsApp Group, Facebook, apapun sosial media yang kami miliki agar pemilih segera tahu keputusan ini," tuturnya.



Berikut ini rekomendasi perwakilan partai politik Malaysia:

Rekomendasi bersama partai-partai politik perwakilan Malaysia dalam menyikapi TPS langsung 14 April 2019:

Partai Politik Perwakilan Malaysia dengan ini merekomendakslkan kepada PPLN Kuala Lumpur dan Panwaslu Kuala Lumpur sebagai berikut:

1. Bagi Pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPTLN PPLN Kuala Lumpur agar dibenarkan untuk menggunakan hak pilihnya sejak TPS mulai dibuka;

2. KPPSLN melakukan pendaftaran bagi Pemilih yang tidak terdaftar di DPTLN dan langsung dimasukkan di dalam daftar Pemilih Khusus (DPK) selanjutnya dibenarkan menggunakan hak pilihnya sejak TPSLN di 89 lokasi tersebut dibuka;

3. KPPSLN membenarkan setiap WNI untuk menggunakan hak pilihnya dengan menunjukan salah satu dokumen seperti dibawah ini:
1. Paspor (asli/photo copy), yang masih berlaku/sudah habis masa berlaku
2. SPLP (asli/photo copy), yang masih berlaku/sudah habis masa berlaku
3. E-KTP/KTP (asli/photo copy);

4. Pemilih DPK (lama dan baru) dapat menggunakan seluruh surat suara yang tersedia di TPS masing masing termasuk surat suara tambahan 2 persen;

5. Bilamana TPSLN tertentu kehabisan surat suara karena besarnya tingkat partisipasi WNI, maka kami meminta PPLN Kuala Lumpur untuk menyediakan surat suara dengan memindahkan dari TPSLN lainnya.


Simak Juga "Intip Persiapan Pemilu di KBRI Kuala Lumpur, Yuk!":

[Gambas:Video 20detik]

(azr/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads