"Kita amankan pelaku saat bersembunyi di hutan. Lokasinya berada diluar kawasan desa. Kami dibantu warga untuk mencari keberadaan pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Batu AKP Anton Widodo saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (13/4/2019).
Pelaku teridentifikasi bernama Nurul Mutholibah (30), sementara korban adalah Lasmini (57), ibu dari putra yang sudah menikahi pelaku selama belasan tahun lamanya.
Baca juga: Jengkel jadi Motif Menantu Bakar Mertua |
Kasat membeberkan, pelaku langsung kabur menuju hutan setelah membakar korban di ruang dapur. Polisi yang datang ke TKP, lebih dahulu membawa korban ke rumah sakit karena mengalami luka bakar 95 persen.
"Kita sebelumnya fokus dengan penanganan korban. Baru kemudian memburu pelaku yang kabur setelah membakar korban. Letak geografis sempat menjadi hambatan saat memburu jejak pelaku. Kami kemudian dibantu warga, setelah magrib, baru pelaku bisa diamankan," terang Anton.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara junto Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia ancamannya 8 tahun kurungan penjara. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini