"Pelayanan SIM di Polres Mojokerto libur mulai tanggal 17 sampai dengan 20 April 2019. Pelayanan SIM kami buka kembali mulai tanggal 22 April 2019," kata Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Bobby Zulfikar dalam rilis tertulisnya, Sabtu (13/4/2019).
Kendati begitu, Bobby meminta masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, tidak perlu khawatir. Sebab, pihaknya memberikan masa tenggang selama 6 hari mengurus perpanjangan SIM. Yakni, 22-27 April 2019.
"Bagi pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis tanggal 17-20 April 2019 dapat diperpanjang selama masa tenggang, yaitu mulai 22 sampai 27 April 2019," terangnya.
Bobby pun mewanti-wanti para pemohon perpanjangan SIM agar tak melewatkan masa tenggang yang diberikan. Khususnya bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya akan habis antara 17-20 April 2019. Jika terlewatkan, maka pemohon wajib mengurus SIM baru.
"Bagi pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal tersebut tidak melakukan perpanjangan sampai batas tanggal 27 April 2019, maka diberlakukan pengurusan SIM baru mulai dari awal," tandasnya.
Pemungutan suara pada Pemilu serentak akan digelar 17 April 2019. Pada saat yang sama, rakyat Indonesia memilih caleg dan capres. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini