Kegundahan Pegawai KPK Meluas, Tak Juga Berbalas

Round-Up

Kegundahan Pegawai KPK Meluas, Tak Juga Berbalas

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 13 Apr 2019 05:48 WIB
Gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - Petisi yang disampaikan sejumlah penyidik dan penyelidik ke Pimpinan KPK belum juga berbalas. Kegundahan pegawai KPK pun semakin meluas.

Penyidik dan penyelidik KPK sebelumnya mengeluhkan soal hambatan dalam pengusutan perkara. Mereka pun membuat petisi yang ditujukan pada pimpinan KPK untuk mengeluhkan hambatan yang dirasakan itu.

"Kurang-lebih satu tahun ke belakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi atau big fish, level kejahatan korporasi, maupun ke level tindak pidana pencucian uang," tulis petisi yang didapat detikcom tersebut, Rabu (10/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dalam petisi itu, setidaknya ada lima alasan yang menjadi dasar permohonan kepada pimpinan KPK untuk segera bersikap. Berikut lima alasan itu yang tertulis sama persis seperti dalam petisi itu:

1. Terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian

Penundaan pelaksanaan ekspose penanganan perkara dengan alasan yang tidak jelas dan cenderung mengulur-ulur waktu hingga berbulan-bulan sampai dengan perkara pokoknya selesai. Hal tersebut berpotensi menutup kesempatan untuk melakukan pengembangan perkara pada tahapan level pejabat yang lebih tinggi serta hanya terlokalisir pada level tersangka atau jabatan tertentu saja.

2. Tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup

Beberapa bulan belakangan hampir seluruh satgas di penyelidikan pernah mengalami kegagalan dalam beberapa kali pelaksanaan operasi tangkap tangan yang sedang ditangani karena dugaan adanya kebocoran Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kebocoran ini tidak hanya berefek pada munculnya ketidakpercayaan (distrust) di antara sesama pegawai maupun antara pegawai dan struktural dan/atau Pimpinan, namun hal ini juga dapat mengakibatkan tingginya potensi risiko keselamatan yang dihadapi oleh personel yang sedang bertugas di lapangan.



3. Tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi

Pengajuan saksi-saksi pada level jabatan tertentu ataupun golongan tertentu menjadi sangat sulit. Hal ini mengakibatkan hambatan karena tidak dapat bekerja secara optimal dalam mengumpulkan alat bukti. Selain itu, terdapat perlakukan khusus terdapat saksi. Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu terdapat perlakuan istimewa kepada saksi yang bisa masuk ke dalam ruang pemeriksaan melalui pintu basement, melalui lift pegawai, dan melalui akses pintu masuk pegawai di lantai 2 gedung KPK tanpa melewati lobi tamu di lantai 1 dan pendaftaran saksi sebagaimana prosedur yang seharusnya.

4. Tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan

Tanpa alasan objektif, sering kali pengajuan lokasi penggeledahan pada kasus-kasus tertentu tidak diizinkan. Penyidik dan penyelidik merasakan kesempatan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti semakin sempit, bahkan hampir tidak ada. Selain itu, pencekalan terhadap orang yang dirasakan perlu dilakukan pencekalan tidak disetujui tanpa argumentasi yang jelas. Hal ini dapat menimbulkan berbagai prasangka.

5. Adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat

Beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum di penindakan tidak ditindaklanjuti secara gamblang dan transparan penanganannya oleh pihak Pengawas Internal. Hal ini sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai, apakah saat ini KPK sudah menerapkan tebang pilih dalam menegakkan kode etik bagi pegawainya. Di satu sisi, kode etik menjadi sangat perkasa sekali, sedangkan di sisi lain, bisa menjadi sangat senyap dan berjalan lamban, bahkan kerapkali perkembangan maupun penerapan sanksinya pelan-pelan hilang seiring dengan waktu.



Petisi itu juga menyebutkan selama ini jalur komunikasi ke pimpinan KPK terkait persoalan itu sudah dijalin melalui forum Wadah Pegawai atau penyampaian langsung secara informal. Namun disebutkan bila semuanya itu menemui jalan buntu.

"Jika hal-hal tersebut di atas didiamkan, wibawa KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bergerak secara profesional dan independen akan hilang," tulisnya lagi.

Atas keberadaan petisi itu, detikcom pun meminta konfirmasi kepada pimpinan KPK, mulai Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, hingga Saut Situmorang. Dari kelimanya, hanya Syarif yang memberikan jawaban singkat.


"Pimpinan akan menjadwalkan pertemuan dengan pegawai yang membuat petisi," ujar Syarif, Rabu (11/4).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memastikan petisi dari penyidik dan penyelidik yang merasa penindakan hukum terhambat berbagai macam faktor itu bakal ditindaklanjuti. Pimpinan KPK, disebut Febri, segera menggelar pertemuan dengan para pegawai.

"Jadi keluhan atau saran/masukan yang disampaikan oleh teman-teman pegawai KPK kepada pimpinan itu adalah bagian dari dinamika internal yang akan diselesaikan secara internal sesuai dengan mekanisme yang ada," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4).

Pimpinan KPKPimpinan KPK (Foto: agung pambudhy)

Wadah Pegawai (WP) KPK kini juga meminta pimpinan segera merespons petisi yang dibuat penyidik dan penyelidik itu. Petisi dimaksudkan agar KPK tetap independen.

"Oleh karena itu kami meneruskan petisi tersebut kepada 5 pimpinan agar mengambil tindakan terkait petisi tersebut dan juga bertemu dengan penandatangan petisi," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Jumat (12/4).

Yudi mengatakan pihak WP KPK sudah menerima tembusan petisi itu. Namun Yudi enggan memberikan isi petisi untuk disampaikan kepada publik.

Dukungan petisi itu disebutnya semakin meluas ke direktorat dan unit kerja lainnya di KPK. Dia mengatakan hingga saat ini belum ada juga respons resmi dari pimpinan terkait petisi tersebut.

"Bahwa ternyata dukungan terhadap petisi tersebut meluas ke direktorat dan unit kerja lainnya. WP juga sudah mendapatkan dan mengumpulkan petisi-petisi tersebut. Bahwa sampai saat ini kami belum mendapatkan respon resmi dari pimpinan kapan pertemuan akan dilakukan," tutur dia.
Halaman 2 dari 2
(haf/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads