Karena dipecat, kini anggota KPU Kota Yogyakarta tinggal empat. Sementara KPU Kota Yogyakarta dan KPU Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu Surat Keputusan (SK) KPU RI berkaitan dengan pemberhentian tetap terhadap Nufrianto.
"SK-nya belum (keluar)," ujar Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, kepada wartawan di Kantor KPU DIY Jalan Ipda Tut Harsono No 47 Yogyakarta, Jumat (12/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewenangan KPU (RI) lah nanti yang akan melaksanakan proses Pergantian Antar Waktu itu. Karena di undang-undang itu kan disebut bahwa KPU RI membentuk termasuk melantik anggota KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi," ungkap Hamdan.
KPU DIY, kata Hamdan, tak akan mendesak KPU RI untuk segera mengeluarkan SK pemberhentian tetap dan PAW terhadap Nufrianto. Menurutnya, KPU Kota Yogyakarta dan KPU DIY akan menerima segala keputusan yang diambil KPU RI.
"Selama ini masih cukup. Jadi sebelum adanya pemberhentian tetap sesungguhnya sudah ada pemberhentian sementara oleh KPU RI, dan sudah jalan empat orang itu, nggak ada masalah dan nggak ada yang kacau di KPU Kota (Yogya)," tutupnya.
Simak juga video KPU-Bawaslu akan ke Malaysia, Cek Kebenaran Surat Suara Tercoblos:
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini