BNNP Jateng Ungkap Pencucian Uang Penjualan Narkoba Rp 3,2 M

BNNP Jateng Ungkap Pencucian Uang Penjualan Narkoba Rp 3,2 M

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 05 Apr 2019 16:14 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan pengedar narkoba kelas kakap. Pelaku dibekuk di Kalimantan.

Pentolan jaringan tersebut adalah Christian Jaya Kusuma alias Sancai, yang sudah ditangkap karena mengendlikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.

Kasus terungkap berawal dari penangkapan pengedar sabu, Dedi Kania di Kota Semarang pada 8 November 2017. Dedi diperintah Sancai, kemudian setelah Sancai ditangkap, kasus berkembang ke TPPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sancai mengedarkan narkotika menggunakan transaksi bank melalui 4 rekening atas nama SN (Saniran). Sedangkan yang mengoperasionalkan keempat rekening adalah CC (Charles)," kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol M. Nur di kantornya, Jumat (5/4/2019).


Saniran dan Charles sudah ditangkap terkait TPPU dan divonis 5 tahun penjara dan 1 tahun penjara. Ternyata BNNP Jateng kembali mengungkap TPPU di jaringn Sancai bulan Januari lalu dan bulan ini menangkap Fachrul Razi alias Yamani Aburizal alias Arahman tepatnya hari Selasa (26/3) lalu.

"Dia ditangkap di Jalan Cilik Riwut, Kecamatan Selat Dalam Kapuas, Kalimantan Tengah. FR ini (Fachrul Razi) sudah menerima aliran uang dari rekening atas nama Sancai total Rp 4.004.750.000," tandasnya.

Kepada petugas, Fachrul Razi mengaku diperintah menerima uang dari sancai oleh MM yang menurut informasi merupkan teman semasa sekolah dan kini berada di Thailand.

"Diakui tersangka, rekening-rekening itu dipakai untuk menerima uang hasil narkotika atas perintah MM yang informasinya berada di Thailand," pungkasnya.

Barang bukti yang dimankan dari Fachrul totalnya bernilai Rp 3,2 miliar. Antara lain terdiri dari uang tunai Rp 1,8 miliar, dua unit sepeda motor, tanah dan bangunan total senilai kurang lebih Rp 400 juta, serta uang dalam ATM yang diblokir sebanyak Rp 1,4 miliar.

"Sehingga total uang yang diamankan BNNP Jateng dari 2 tersangka sejak Januari sampai Maret 2019 terkait TPPU sebesar Rp 8 miliar," tuturnya.

Untuk diketahui, BNNP Jateng juga mengungkap TPPU jaringan Sancai dengan tersangka Deden Wahyudi alias Dandi Kosasih alias Raditya yang ditangkap di Yogyakarta Januari lalu dengan barangbukti total Rp 4,8 miliar.

Saat ini BNNP Jateng masih memburu aset tersangka dan juga mencari MM yang diduga berada di Thailand. Sedangkan tersangka dijerat Pasal 3 subsider Pasal 4 subsider Pasal 5 lebih lebih subsider Pasal 10 jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya, maksimal 20 tahun penjara.



Tonton juga video BNN Jateng Bongkar Peredaran Sabu yang Diperintah Napi:

[Gambas:Video 20detik]

(alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads