Surat pernyataan itu dituliskan pada secarik kertas dengan huruf kapital. Di bawahnya terdapat tanda tangan juru bicara PT EMM Dwi Yanto, yang dilakukan di atas meterai Rp 6.000.
Pernyataan ini dibuat dan diteken di depan warga yang berunjuk rasa di kamp pekerja di kompleks PT EMM di Beutong Ateuh, Nagan Raya. Dwi Yanto meneken surat ini dengan meletakkan surat di atas punggung seorang warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Setelah surat dibuat, kemudian dibacakan di depan warga. Pembuatan surat pernyataan ini juga disaksikan personel TNI dan polisi yang bertugas berjaga-jaga.
Berikut kutipan lengkap surat pernyataan dari PT EMM tersebut:
Surat perjanjian/pernyataan.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini atas nama PT EMM yang bahwa kami/PT EMM tidak akan kembali lagi. Dan kami PT EMM akan keluar dari Beutong Ateuh. Karena Izin dari Menteri ESDM tahun 2017 lokasi izin PT EMM di Kecamatan Beutong, bukan di Kecamatan Betong Ateuh Benggalang. Maka kami Pihak PT EMM akan menghentikan dan tidak akan kembali lagi. Dan dalam waktu 24 jam kemp akan kami bongkar juga semua karyawan tidak boleh ada dilokasi.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya
Tanda tangan
Humas PT EMM
Dwi Yanto
Seperti diketahui, demo menolak izin PT EMM berlangsung di kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh dan di Nagan Raya. Demo di ibu kota Provinsi Aceh berlangsung selama tiga hari dan sempat terjadi kericuhan. (agse/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini