"Di Malaysia ini perolehan suara caleg itu ditentukan oleh sindikat pemain surat suara. Mereka inilah yang melakukan transaksi jual-beli suara. Jadi besar-kecilnya perolehan suara caleg ditentukan kelompok sindikat tadi, ditentukan seberapa besar dia mampu membayar," kata Masinton saat dihubungi, Kamis (11/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap pemilu, ini sindikat yang memang bermain tiap pemilu legislatif," kata dia.
Dari informasi yang diterima, Masinton menyebut sindikat surat suara pileg ini memberi harga 15 ringgit untuk satu suara. Dari pengakuannya, surat suara itu akan dicoblos sendiri di luar mekanisme pemilu.
"15 ringgit, kira-kira Rp 45-50 ribu kalau dirupiahkan per satu suara. Dan itu sindikatnya melakukan coblos sendiri," katanya.
Masinton mengetahui informasi soal sindikat ini melalui kerabatnya yang ada di Malaysia. Dia juga mengatakan sindikat ini merupakan WNI yang sudah lama tinggal di Malaysia.
"Ya orang Indonesia lama tinggal di sana. Tapi saya nggak tahu, nggak tanya," ujarnya. (idn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini