Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Perintahkan Cabut Larangan Aborsi

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Perintahkan Cabut Larangan Aborsi

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 11 Apr 2019 15:24 WIB
Foto: iStock
Seoul - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) hari ini memerintahkan pencabutan larangan aborsi yang telah berlangsung puluhan tahun.

Korsel selama ini menjadi satu dari segelintir negara maju yang mengkriminalisasi aborsi, kecuali untuk kasus pemerkosaan, incest dan ketika kesehatan sang ibu dalam bahaya.

Namun Mahkamah Konstitusi yang beranggotakan 9 hakim, hari ini memutuskan bahwa undang-undang 1953 yang bertujuan melindungi kehidupan dan nilai-nilai tradisional "bertentangan dengan konstitusi" dan memerintahkan UU tersebut untuk direvisi pada akhir tahun depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Larangan aborsi membatasi hak-hak perempuan untuk mengejar nasib mereka sendiri, dan melanggar hak mereka untuk kesehatan dengan membatasi akses mereka ke prosedur yang aman dan tepat waktu," demikian disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam sebuah pernyataan seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (11/4/2019).


"Embrio sepenuhnya bergantung pada tubuh ibu untuk kelangsungan hidup dan perkembangannya, sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa mereka adalah makhluk hidup yang terpisah dan mandiri yang berhak atas hak untuk hidup," imbuh Mahkamah.

Ratusan perempuan, termasuk remaja dan perempuan penyandang disabilitas, bersorak-sorai gembira di depan gedung Mahkamah Konstitusi di Seoul tengah usai mendengar putusan ini. Banyak dari mereka yang tak kuasa menahan tangis.

"Perempuan layak untuk bahagia sebanyak yang kita inginkan hari ini," kata aktivis Bae Bok-ju kepada AFP.

"Keputusan hari ini dibuat karena banyak perempuan yang tak henti-hentinya memperjuangkan hak-hak mereka selama bertahun-tahun. Kami pantas mendapatkan perhatian dunia dan kami layak mendapatkan pengakuannya," tandas Bae.


Di bawah larangan aborsi yang mulai diberlakukan sejak tahun 1953, perempuan yang menjalani prosedur ini bisa terancam hukuman penjara setahun dan denda, sementara dokter yang melakukan prosedur tersebut diberikan hukuman penjara dua tahun.

Dengan putusan ini, larangan tersebut akan secara otomatis dicabut pada 1 Januari 2021 mendatang, kecuali legislasi baru diajukan lebih cepat oleh parlemen untuk menyusul perintah pengadilan ini. (ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads