Polisi sudah lama menerima laporan warga sekitar terkait dugaan aborsi ilegal yang dilakukan di rumah nenek berinisial N tersebut. Namun baru bisa menemukan bukti ketika ada perempuan berusia 21 tahun di rumah itu, dalam kondisi hamil muda.
"Kami lakukan penggerebekan dan di dalam rumah itu ada wanita sedang hamil muda. Menurut pengakuan wanita itu, dia sudah diberi obat untuk menggugurkan kandungannya yang berusia 4 minggu," kata Kasat Reskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono kepada detikcom di Mapolresta, Rabu (27/3/2019).
Begitu mendengar pengakuan pasien, polisi lalu membawanya ke RSUD Mardi Waluyo, Kota Blitar. Hasil visum luar tim medis menyatakan, jika janin masih berada di dalam kandungan. Sang pasien mengaku tahu praktik aborsi yang dilakukan N dari temannya. Menurutnya, sang teman telah menggugurkan kandungannya di rumah N setahun yang lalu.
"Kami kembangkan penyelidikan. Di dalam rumah N, kami temukan peralatan medis lengkap untuk penanganan proses persalinan. Saat ini, kami juga menyusuri semua bagian rumah, untuk menemukan bukti-bukti pendukung adanya praktik aborsi di rumah ini," imbuh Heri.
Kasat menjelaskan N mengakui telah beberapa kali menangani praktik aborsi. Namun ia lupa jumlahnya berapa dan tidak hapal siapa saja pasiennya. N hanya ingat, jasa aborsi tersebut ia buka sejak pensiun sebagai perawat.
"Saat ini usia terlapor sudah 80 tahun. Dan dia mengaku, sudah membuka praktik aborsi sejak pensiun. Pensiunan PNS kan usia 56 ya. Jadi sekitar 24 tahun yang lalu," tambah kasat.
N tidak sembarangan dalam memberikan jasa aborsi. Ia hanya mau menjalankan praktik aborsi jika kandungan pasien belum berusia 3 bulan atau belum berbentuk janin.
Pensiunan perawat berusia 80 tahun itu beralasan, kandungan usia muda belum memiliki roh. Selain itu, risiko kegagalan aborsi juga lebih kecil. N mengaku paham proses aborsi yang gagal akan mengancam jiwa ibu sang jabang bayi.
"Pengakuan pasien dan dibenarkan terlapor, sekalinya aborsi diminta biaya Rp 5 juta," lanjut Heri.
Meski sudah berusia lanjut bahkan harus menggunakan kursi roda untuk beraktivitas, N tetap menjalankan praktik aborsi seorang diri. Ia tidak mempekerjakan siapapun untuk membantunya menggugurkan kandungan para pasien.
Jasa aborsi ilegal yang dilakoni N dilakukan dengan dua metode pengguguran kandungan. Para wanita yang datang awalnya diberi obat peluruh janin. Jika tidak bereaksi, maka dilakukan tindakan aborsi.
"Terlapor ini sudah manula ya. Usianya 80 tahun dan duduk di atas kursi roda. Tapi saat melakukan aborsi, dia lakukan sendiri tanpa asisten," pungkasnya.
Saksikan juga video 'Ratusan Perempuan Argentina Menuntut Aborsi Dilegalkan':
(sun/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini