Ramai Kasus Audrey, Anies Bicara Permendikbud yang Ditekennya

Ramai Kasus Audrey, Anies Bicara Permendikbud yang Ditekennya

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 11 Apr 2019 13:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di peluncuran aplikasi sistem keamanan bernama Jakarta Aman. (Arief/detikcom)
Jakarta - Kasus dugaan kekerasan yang dialami siswi SMP di Pontianak, A, menjadi sorotan luas dan ramai dibahas. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bicara soal Peraturan Mendikbud yang pernah dibuatnya saat menjabat Mendikbud.

Permendikbud yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan itu diteken Anies saat masih menjadi Mendikbud.

"Anda bisa lihat, saya yang tanda tangan kok saya yang bikin aturannya," ucap Anies di JS Luwansa Hotel, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (11/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Anies menjelaskan, dalam aturan itu, setiap kota dan sekolah harus memiliki Gugus Pencegahan Kekerasan. Gugus Pencegahan Kekerasan itu diisi beberapa kalangan.

"Kalau ada gugus tugas itu, gugus tugas tiap sekolah, dalam gugus tugas ada siapa, siswa, orang tua, tokoh masyarakat atau tokoh pendidikan, ada juga guru dan unsur pemerintah," ujar Anies.

Gugus itu, kata Anies, harus mengidentifikasi jika ada potensi terjadi kekerasan di sekolah. Dengan begitu, peristiwa kekerasan tidak terjadi, bahkan menjadi perhatian publik.

"Sebelum dia memuncak sebagai kejadian yang bombastis. Bisa terdeteksi, tapi kalo nggak ada gugus peristiwa-peristiwa itu tidak terdeteksi, waktu ada korban baru jadi perhatian. Tugas gugus mencegah. Di tingkat kota, mereka harus mengontrol tiap 6 bulan sekali semua sekolah, sehingga bisa dicegah sebelum ada peristiwa begitu," ucap Anies.

Anies melihat selama ini masalah kekerasan di sekolah hanya diselesaikan dengan cara pidana atau didiamkan. Sekolah kurang memperhatikan sebagai masalah pendidikan.



"Sehingga masalah kekerasan di sekolah itu diselesaikan sebagai masalah pendidikan. Selama ini sebelum ada peraturan itu, masalah kekerasan di sekolah itu diselesaikan secara adat, didiamkan, atau dibawa ke ranah kepolisian sebagai tindak pidana. Tapi tidak dianggap masalah pendidikan," kata Anies.

Dia mengatakan sedang menyiapkan Pergub turunan dari Permendikbud tersebut. Setelah itu, Anies mengatakan bakal ada gugus pencegahan kekerasan di masing-masing sekolah se-DKI Jakarta.

"Nah, sekarang kita siapkan aturannya agar bisa diberi anggarannya, agar nanti bisa dibentuk tim-tim di setiap sekolah," pungkas Anies.

Adapun kasus kekerasan terhadap A itu kini sedang ditangani kepolisian dan telah ada 3 tersangka yang ditetapkan. Kekerasan terhadap A itu pun mengundang reaksi luas dan memunculkan petisi Justice for Audrey. (aik/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads